Politik
Persyaratan Izin Keramaian
Buat anda yang mau mengadakan Hajatan dengan mengundang Hiburan semisal Campursari, Organ Tunggal, Orkes Melayu, Wayang Kulit Dll, anda dapat menyiapkan Persyaratannya sebagai berikut :
Persyaratan Penerbitan Surat Ijin Keramaian
Demikian Surat Persyaratan ini di buat Resmi Oleh Kapolda Jambi, Semoga bermanfaat untuk kita semua. Ms@pwk
Sumber : http://jambi.polri.go.id/pelayanan/intelejen/izin-keramaian.html
1 Surat Pengantar dari Kelurahan Setempat.
2 Foto Copy Kartu Keluarga (KK) yang punya Hajad sebanyak 1 (satu) lembar .
3 Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang punya Hajad sebanyak 1 (satu) lembar.
4 Advis penyelenggaraan pertunjukan dari Depdikbud cam, bila ada pertunjukan :
2 Foto Copy Kartu Keluarga (KK) yang punya Hajad sebanyak 1 (satu) lembar .
3 Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang punya Hajad sebanyak 1 (satu) lembar.
4 Advis penyelenggaraan pertunjukan dari Depdikbud cam, bila ada pertunjukan :
-
Orkes Melayu / Dangdut
-
Sendur
-
Wayang Kulit
-
Ketoprak
-
dan pertunjukan lain
Demikian Surat Persyaratan ini di buat Resmi Oleh Kapolda Jambi, Semoga bermanfaat untuk kita semua. Ms@pwk
Sumber : http://jambi.polri.go.id/pelayanan/intelejen/izin-keramaian.html
Via
Politik
Post a Comment