Pendidikan
Tahun 2014/ 2015 Honor Operator Dapodik Dari Dana BOS
Untuk Pendataan Tahun 2014 - 2015 Honor Operator Dapodik akan dibayarkan dengan Dana BOS.
Berdasarkan Surat Dirjen Dikdas No 3015/c/LK/2014 perihal Penjaringan DAPODIKDAS Tahun Pelajaran 2014/2015 Yang dikirimkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/kota Kepala SD/SDLB, SMP/SMPLB, SLB di Seluruh Indonesia Pada Point berikut :
4. Kepala Sekolah sebagai penanggungjawab data di masing-masing sekolahnya menunjuk operator sekolah secara definitif dengan surat tugas/surat keputusan yang berlaku selama 1 tahun. Pembiayaan yang ditimbulkan dibebankan melalui dana BOS sesuai dengan JUKNIS BOS 2014.
Untuk lebih jelasnya silahkan download surat terkait dengan Ketentuan atau Penjaringan DAPODIKDAS Tahun Pelajaran 2014/2015,disini
Semoga bermanfaat
Via
Pendidikan
ini yg disebut saling lempar tanggung jawab, ga ada yg mau tanggung jawab honor operator sekolah yg telah banyak membantu pemerintah dlm hal pendataan.......tolong perhatikan nasib ops..!!!!
ReplyDeleteTanks semoga banyak yang sadar atas semua kesusahan Operator Dapodik