ADAT BUKANLAH SYARIAH DAN SYARIAH BUKALAH ADAT
ADAT BUKANLAH SYARIAH DAN SYARIAH BUKALAH ADAT
Para suami dilarang terkejut!
Mari kita renungkan hal berikut wahai para suami, lalu kita introspeksi dengan sikap kita selama ini kepada istri kita:
– Harta istri: bukan harta suami
– Harta suami: sebagiannya adalah hak istri
– Istri berhak menetapkan nilai mahar
– Nafkah adalah kewajiban suami bukan kewajiban istri
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS. An-Nisa’ : 34)
Apa kata para ulama mazhab dalam masalah ini ?
1. Madzhab Hanafi
“Seandainya suami pulang membawa bahan pangan yang masih harus dimasak dan diolah, namun istrinya enggan memasak atau mengolahnya, maka istri itu tidak boleh dipaksa. Suaminya diperintahkan untuk pulang membawa makanan yang siap santap.” (Imam al-Kasani dalam kitab al-Badai‘).
2. Mazhab Maliki
– Wajib atas suami melayani istrinya walau istrinya punya kemampuan untuk berkhidmat.
– Bila suami tidak pandai memberikan pelayanan, maka wajib baginya untuk menyediakan pembantu buat istrinya (asy-Syarhul Kabir oleh ad-Dardiri)
3. Mazhab Syafi’i
– Tidak wajib bagi istri membuat roti, memasak, mencuci, dan bentuk khidmat lainnya untuk suaminya.
– Karena yang ditetapkan (dalam pernikahan) adalah kewajiban untuk memberi pelayanan seksual (istimta’), sedangkan pelayanan lainnya tidak termasuk kewajiban (al-Muhadzdzab oleh asy-Syairozi)
4. Mazhab Hanbali
– Seorang istri tidak diwajibkan untuk berkhidmat kepada suaminya, baik berupa mengadoni bahan makanan, membuat roti, memasak, dan yang sejenisnya, termasuk menyapu rumah, menimba air di sumur.
– Karena aqadnya hanya kewajiban pelayanan seksual. Dan pelayanan dalam bentuk lain tidak wajib dilakukan oleh istri, seperti memberi minum kuda atau memanen tanamannya (Imam Ahmad bin Hanbal).
5. Mazhab Dzahiri
– Tidak ada kewajiban bagi istri untuk mengadoni, membuat roti, memasak, dan khidmat lain yang sejenisnya, walaupun suaminya anak khalifah.
– Suaminya itu tetap wajib menyediakan orang yang bisa menyiapkan bagi istrinya makanan dan minuman yang siap santap, baik untuk makan pagi maupun makan malam.
– Serta wajib menyediakan pelayan (pembantu) yang bekerja menyapu dan menyiapkan tempat tidur (al Muhalla oleh Ibnul Hazm)
Disisi lain seorang Istri wajib menaati suami, jika suami memerintahkan istri untuk berhenti kerja, maka istri shalihah pasti langsung berhenti kerja.
- Isteri wajib taat kepada suami asalkan perintah suami bukan maksiat.
Nah dari sini sudah cukup jelas kan alas an kenapa Habib Muhsin mengatakan hal tersebut, terkadang masih banyak yang berpendapat bahwa pamali suami membantu pekerjaan istri di dapur, dan juga memang memasak, mencuci dan membersihkan rumah itu kewajiban seorang istri.
Apabila memang seorang istri mau membantu suaminya untuk bisa menyiapkan makanan bagi keluarganya, mencuci baju suami dan anak-anaknya, juga membersihkan rumah tempat bernaung keluarganya, itu hanyalah merupakan bentuk kasih sayang yang teramat sangat dari seorang istri dan ibu bagi suami dan keluarganya. Sungguh sudah terbayang bagaimana luar biasanya ladang amal dan pahala yang diberikan oleh Allah SWT untuk seorang istri seperti itu.
Dan juga sebaliknya, menurut Habib Muhsin apabila seorang istri meminta upah atas semua pekerjaan rumah yang telah dilaksanakannya dan atau seorang istri meminta untuk disediakan pembantu untuknya kepada suaminya, maka sang suami WAJIB memenuhi permintaan sang istri
Jadi sesuatu yang memang sudah menjadi adat kita belum tentu sesuai syariah, dan juga syariah terkadang dianggap salah menurut adat. Sesuai judul artikel terakhir, Adat Bukanlah Syariah dan Syariah Bukanlah Adat.
Wallahua’laam Bisshowaab
Update lagi kang
ReplyDeleteUpdate lagi kang
ReplyDelete