Nasional
Bangkitlah Wahai Pemuda – Pemudi Islam
KH. Hasyim Asy’ari memberi semangat: ‘Ketauhilah wahai pemuda Muslim, Anda adalah seorang tentara di antara tentara-tentara Allah yang dinisbatkan kepada umat yang mulya. Memiliki sejarah yang agung, penuh dengan kehebatan amal dan akhlak. Sungguh merupakan aib bagi siapa yang memiliki leluhur hebat seperti Abu Bakar, Umar, Ustman dan Ali namun hidupnya cuma untuk mencari makan, minum dan tidur. Harusnya, mereka bangkit meneruskan perjuangan leluhurnya. Jika kamu ingin menjadi anak-anak orang hebat tersebut maka kamu harus mengikuti jalan mereka. Semboyan mereka adalah bersatu, menyiapkan kekuatan untuk hadapi orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya’(Irsyadul Mu’minin Ila Sirati Sayyidil Mursalin, hal. 38).
Penjelasan umum UU Kepemudaan menjelaskan bahwa kebijakan pelayanan kepemudaan mempunyai arah untuk meningkatkan partisipasi dan peran aktif pemuda dalam membangun negara. Peran aktif pemuda yang ditopang dengan sistem pendidikan pro pasar, melalui perluasan memperoleh peluang kerja sesuai keahlian yang dimiliki pemuda pada Pasal 8 ayat 1 (c), hanya akan melahirkan Pemuda yang berpandangan bahwa pemberdayaan potensi pemuda datang melalui pekerjaan. Pemuda tidak akan menyadari perannya dalam pasar tenaga kerja sebagai mesin produksi ekonomi riil hanya di skala mikro – menengah, namun barat tetap memonopoli akses SDAE. Pemuda tidak bisa melihat keterkaitan antara penguasaan SDA oleh negara luar dengan buruknya kondisi ekonomi mereka. Kebijakan pelayanan pemuda hanya menempatkan pemuda yang merupakan generasi masa depan negeri ini terjebak dalam arus pasar tenaga kerja dan mesin penyelamat krisis global.
Penguasa dengan cara pandang kapitalistik ini hanya melihat potensi pemuda untuk memperbaiki krisis ekonomi dunia dengan diperankan sebagai pekerja sekaligus penjaga stabilitas sosial dalam rangka menghindari social cost pertumbuhan ekonomi. UU Kepemudaan Pasal 8 ayat 1 (a) tentang strategi bela negara dan Pasal 8 ayat 2 menyiapkan kader pemuda dalam menjalankan fungsi advokasi dan mediasi yang dibutuhkan lingkungannya. Pasal ini hanya akan menempatkan pemuda sebagai stabilitator sosial. Hal ini tentu saja di-set sebagai antisipasi konflik sosial (social unrest) yang akan mengganggu iklim investasi yang merugikan pemilik modal dan memuluskan agenda kapitalisme dalam mengeruk potensi SDA hingga ke pelosok daerah via organisasi kepemudaan. Pasal ini angin segar bagi agenda green economy barat.
Kesalahan mainstream yang digunakan pemuda dalam memandang realitas dan akar masalah berdampak kepada upaya perubahan yang dilakukan yang semakin menjauhkan pemuda dari upaya untuk mewujudkan kebangkitan hakiki. Penggerusan kesadaran politik pemuda diarahkan untuk semakin menjauhkan pemuda dari kebangkitan Islam. Hal tersebut dilakukan melalui pengebirian peran, tanggungjawab dan hak pemuda sebagaimana yang terdapat pada pasal 16 UU Kepemudaan. Pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan nasional. Kekuatan moral yang dimaksud adalah bahwa peran aktif pemuda mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau kelompok. Hal ini akan semakin menjauhkan pemuda dari Islam sebagai ideologi karena berbenturan dengan tanggungjawab pemuda pada pasal 19 (a,b,g) yaitu menjaga pancasila sebagai ideologi negara, menjaga kesatuan NKRI dan meningkatkan daya saing dan kemandirian ekonomi bangsa.
UU kepemudaan yang melegalisasi pemberdayaan pemuda tidak saja dipandang sebatas pembajakan potensi pemuda untuk kepentingan ekonomi dan penjaga stabilitas sosial. Lebih jauh dari itu, hal ini merupakan bahaya laten berupa penumpulan pemikiran dan upaya menjauhkan pemuda dari kebangkitan hakiki dengan ideologi islam. UU kepemudaan Pasal 20 (a) tentang hak pemuda mendapat perlindungan dari pengaruh destruktif buktinya. Pengaruh destruktif yang dimaksud adalah upaya perpecahan bangsa, serta hilangnya komitmen dan rasa kebangsaan. Hal ini mengisyaratkan adanya upaya penjagaan pemikiran pemuda dan potensi bangkit pemuda, (kritis, idealis, intelek dan energik namun terkungkung dalam berbagai persoalan akibat kapitalisme) bergerak ke arah kebangkitan islam. Skenario penumpulan pemikiran dan kesadaran politik adalah tantangan besar bagi pemuda dalam upaya mewujudkan kebangkitan hakiki.
Saatnya Bangkit
Dalam perjalanan dakwah Rasulullah saw., pemuda sangat berkonstribusi besar bagi tumbuh kembangnya Islam. Saat Islam tersiar, banyak pemuda yang mengembannya dan memperjuangkannya. Saad bin Abi Waqqash masuk Islam saat berumur 17 tahun. Mush’ab bin Umair yang tersohor karena ketampanannya dan kemewahannya, setelah masuk Islam pada usia 18 tahun, ia terkenal dengan kezuhudannya dan terlibat aktif dalam menegakkan panji-panji Islam semasa hidupnya sehingga ia syahid di medan Perang Uhud. Muhammad Al-Fatih, sang Penakluk Konstantinopel yang namanya selalu menjadi motivasi untuk menaklukkan kota Roma, adalah seorang pemuda visioner yang memiliki semangat luar biasa. Hal itu terjadi karena keyakinan yang mendalam terhadap akidah Islam. Potret pemuda seperti inilah yang mendorong dan melejitkan dakwah Islam saat itu.
Hari ini pun pemuda memiliki peran yang strategis dalam bernegara dan penyebaran dakwah Islam. Dengan potensi yang ia miliki, tentunya ia harus optimalkan untuk kebangkitan Islam kembali. Semangat yang mengegebu-gebu, sikap gigih, berani, bertanggung jawab, dan energi juang yang tinggi, merupakan potensi alami yang dimiliki setiap pemuda. Apalagi pemuda adalah sosok yang menjadi tumpuan masyarakat untuk memberikan perubahan. Potensi inilah yang kemudian harus mereka optimalkan bagi keberlangsungan dakwah Islam. Tentu, potensi-potensi ini harus dilandasi dengan akidah yang lurus pada Allah SWT dan konstribusi aktif dalam perjuangan dakwah Islam. Ikhlas dalam mengemban amanah, berstrategi dalam melakukan aktivitas serta tujuannya hanya keridhaan Allah semata, bukan yang lain.
Pemuda seperti inilah yang sanggup memikul dakwah Islam dan siap menghadapi berbagai rintangan dakwah sebagai ujian keimanannya. Dengan bekal potensinya, pemuda harus terlibat dalam aktvitas politik untuk menegakkan kembali panji-panji Islam sebagai gerbong terwujudnya totalitas keimanan. Perhatian terhadap kondisi umat menjadi bagian integral dalam kehidupannya.
Kekuatan kaum Muslim dengan jumlah yang sangat tidak sedikit ini harusnya sudah bisa membuat perubahan di dunia. Sudah menjadi rahasia umum, khususnya bagi kaum Muslim, bahwa dakwah adalah sebuah kewajiban yang seharusnya senantiasa menjadi poros hidup dan bukan hanya teori. Pemuda Muslim dengan segala potensi luar biasa yang dimiliki, ide cemerlang, fisik yang kuat, semangat yang membara dan kemampuan dalam menyusun strategi seharusnya sudah sangat bisa membawa pemuda Muslim yang lain peduli dan mulai bangkit dari “keindahan” dunia remaja pada umumnya.
Penting bagi para pemuda mengambil peranan memimpin perubahan, tentu mengangkat perubahan secara ideologis dan total. Sebab, permasalahan terjadi bukan hanya karena para pemimpinnya yang sudah menjauh dari Islam, tetapi sistem yang menaunginya pun sudah tak layak ditempatkan dalam kehidupan bernegara. Perubahan itu tak lain dengan melakukan wacana politik, penyadaran umat dan dakwah tanpa kekerasan yang harus dilakukan oleh para pemuda. Tentu kali ini perubahan itu bukan bersifat lokal, atau dalam lingkup nasional Indonesia, tetapi perubahan yang bersifat mendunia. [VM]
Penjelasan umum UU Kepemudaan menjelaskan bahwa kebijakan pelayanan kepemudaan mempunyai arah untuk meningkatkan partisipasi dan peran aktif pemuda dalam membangun negara. Peran aktif pemuda yang ditopang dengan sistem pendidikan pro pasar, melalui perluasan memperoleh peluang kerja sesuai keahlian yang dimiliki pemuda pada Pasal 8 ayat 1 (c), hanya akan melahirkan Pemuda yang berpandangan bahwa pemberdayaan potensi pemuda datang melalui pekerjaan. Pemuda tidak akan menyadari perannya dalam pasar tenaga kerja sebagai mesin produksi ekonomi riil hanya di skala mikro – menengah, namun barat tetap memonopoli akses SDAE. Pemuda tidak bisa melihat keterkaitan antara penguasaan SDA oleh negara luar dengan buruknya kondisi ekonomi mereka. Kebijakan pelayanan pemuda hanya menempatkan pemuda yang merupakan generasi masa depan negeri ini terjebak dalam arus pasar tenaga kerja dan mesin penyelamat krisis global.
Penguasa dengan cara pandang kapitalistik ini hanya melihat potensi pemuda untuk memperbaiki krisis ekonomi dunia dengan diperankan sebagai pekerja sekaligus penjaga stabilitas sosial dalam rangka menghindari social cost pertumbuhan ekonomi. UU Kepemudaan Pasal 8 ayat 1 (a) tentang strategi bela negara dan Pasal 8 ayat 2 menyiapkan kader pemuda dalam menjalankan fungsi advokasi dan mediasi yang dibutuhkan lingkungannya. Pasal ini hanya akan menempatkan pemuda sebagai stabilitator sosial. Hal ini tentu saja di-set sebagai antisipasi konflik sosial (social unrest) yang akan mengganggu iklim investasi yang merugikan pemilik modal dan memuluskan agenda kapitalisme dalam mengeruk potensi SDA hingga ke pelosok daerah via organisasi kepemudaan. Pasal ini angin segar bagi agenda green economy barat.
Kesalahan mainstream yang digunakan pemuda dalam memandang realitas dan akar masalah berdampak kepada upaya perubahan yang dilakukan yang semakin menjauhkan pemuda dari upaya untuk mewujudkan kebangkitan hakiki. Penggerusan kesadaran politik pemuda diarahkan untuk semakin menjauhkan pemuda dari kebangkitan Islam. Hal tersebut dilakukan melalui pengebirian peran, tanggungjawab dan hak pemuda sebagaimana yang terdapat pada pasal 16 UU Kepemudaan. Pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan nasional. Kekuatan moral yang dimaksud adalah bahwa peran aktif pemuda mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau kelompok. Hal ini akan semakin menjauhkan pemuda dari Islam sebagai ideologi karena berbenturan dengan tanggungjawab pemuda pada pasal 19 (a,b,g) yaitu menjaga pancasila sebagai ideologi negara, menjaga kesatuan NKRI dan meningkatkan daya saing dan kemandirian ekonomi bangsa.
UU kepemudaan yang melegalisasi pemberdayaan pemuda tidak saja dipandang sebatas pembajakan potensi pemuda untuk kepentingan ekonomi dan penjaga stabilitas sosial. Lebih jauh dari itu, hal ini merupakan bahaya laten berupa penumpulan pemikiran dan upaya menjauhkan pemuda dari kebangkitan hakiki dengan ideologi islam. UU kepemudaan Pasal 20 (a) tentang hak pemuda mendapat perlindungan dari pengaruh destruktif buktinya. Pengaruh destruktif yang dimaksud adalah upaya perpecahan bangsa, serta hilangnya komitmen dan rasa kebangsaan. Hal ini mengisyaratkan adanya upaya penjagaan pemikiran pemuda dan potensi bangkit pemuda, (kritis, idealis, intelek dan energik namun terkungkung dalam berbagai persoalan akibat kapitalisme) bergerak ke arah kebangkitan islam. Skenario penumpulan pemikiran dan kesadaran politik adalah tantangan besar bagi pemuda dalam upaya mewujudkan kebangkitan hakiki.
Saatnya Bangkit
Dalam perjalanan dakwah Rasulullah saw., pemuda sangat berkonstribusi besar bagi tumbuh kembangnya Islam. Saat Islam tersiar, banyak pemuda yang mengembannya dan memperjuangkannya. Saad bin Abi Waqqash masuk Islam saat berumur 17 tahun. Mush’ab bin Umair yang tersohor karena ketampanannya dan kemewahannya, setelah masuk Islam pada usia 18 tahun, ia terkenal dengan kezuhudannya dan terlibat aktif dalam menegakkan panji-panji Islam semasa hidupnya sehingga ia syahid di medan Perang Uhud. Muhammad Al-Fatih, sang Penakluk Konstantinopel yang namanya selalu menjadi motivasi untuk menaklukkan kota Roma, adalah seorang pemuda visioner yang memiliki semangat luar biasa. Hal itu terjadi karena keyakinan yang mendalam terhadap akidah Islam. Potret pemuda seperti inilah yang mendorong dan melejitkan dakwah Islam saat itu.
Hari ini pun pemuda memiliki peran yang strategis dalam bernegara dan penyebaran dakwah Islam. Dengan potensi yang ia miliki, tentunya ia harus optimalkan untuk kebangkitan Islam kembali. Semangat yang mengegebu-gebu, sikap gigih, berani, bertanggung jawab, dan energi juang yang tinggi, merupakan potensi alami yang dimiliki setiap pemuda. Apalagi pemuda adalah sosok yang menjadi tumpuan masyarakat untuk memberikan perubahan. Potensi inilah yang kemudian harus mereka optimalkan bagi keberlangsungan dakwah Islam. Tentu, potensi-potensi ini harus dilandasi dengan akidah yang lurus pada Allah SWT dan konstribusi aktif dalam perjuangan dakwah Islam. Ikhlas dalam mengemban amanah, berstrategi dalam melakukan aktivitas serta tujuannya hanya keridhaan Allah semata, bukan yang lain.
Pemuda seperti inilah yang sanggup memikul dakwah Islam dan siap menghadapi berbagai rintangan dakwah sebagai ujian keimanannya. Dengan bekal potensinya, pemuda harus terlibat dalam aktvitas politik untuk menegakkan kembali panji-panji Islam sebagai gerbong terwujudnya totalitas keimanan. Perhatian terhadap kondisi umat menjadi bagian integral dalam kehidupannya.
Kekuatan kaum Muslim dengan jumlah yang sangat tidak sedikit ini harusnya sudah bisa membuat perubahan di dunia. Sudah menjadi rahasia umum, khususnya bagi kaum Muslim, bahwa dakwah adalah sebuah kewajiban yang seharusnya senantiasa menjadi poros hidup dan bukan hanya teori. Pemuda Muslim dengan segala potensi luar biasa yang dimiliki, ide cemerlang, fisik yang kuat, semangat yang membara dan kemampuan dalam menyusun strategi seharusnya sudah sangat bisa membawa pemuda Muslim yang lain peduli dan mulai bangkit dari “keindahan” dunia remaja pada umumnya.
PENISTA AGAMA
Via
Nasional
Pemuda seperti inilah yang sanggup memikul dakwah Islam dan siap menghadapi berbagai rintangan dakwah sebagai ujian keimanannya. Dengan bekal potensinya, pemuda harus terlibat dalam aktvitas politik untuk menegakkan kembali panji-panji Islam sebagai gerbong terwujudnya totalitas keimanan. Perhatian terhadap kondisi umat menjadi bagian integral dalam kehidupannya.
ReplyDelete