Kematian COVID-19 di Jatim Tembus 3.015
Kasus kematian di Jatim hingga Selasa (22/9) berjumlah 3.015 kasus. Ketua Gugus Kuratif dr Joni Wahyuhadi beberapa waktu lalu mengatakan akan menunggu pedoman perhitungan angka kematian yang disebabkan COVID-19. Lalu bagaimana pedoman terbarunya?
"Jadi yang tercatat sebagai kematian COVID-19 apabila pasien meninggal itu cause of deathnya adalah ARDS (Acute Respiratory Distress Syndrome) akibat pneumonia yang disebabkan COVID-19," kata Joni di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (22/9/2020).
Joni menjelaskan apabila ada pasien meninggal dengan komorbid seperti hamil, HIV, obesitas, maka pasien tersebut tak dicatat meninggal karena COVID-19. Pasien tercatat meninggal karena COVID-19 apabila meninggalnya disebabkan ARDS akibat pneumonia yang disebabkan COVID-19.
"Jadi ada pasien positif COVID-19 punya komorbid diabetes. Tapi meninggalnya karena sindrom napas akut atau ARDS, maka dicatat sebagai kematian COVID-19," terangnya.
Untuk pasien yang memiliki komorbid, namun penyebab utama kematiannya adalah komorbid itu sendiri, Joni menegaskan kasus itu dicatat bukan meninggal akibat COVID-19.
"Kalau
ada komorbid misalnya pasien dengan serangan jantung koroner, dan
pasien meninggal karena gagal jantung atau pasien kecelakaan meski
swabnya positif COVID-19, maka bukan dicatat meninggal karena
COVID-19. Karena cause of death utamanya bukan ARDS," imbuhnya.
Dirut RSU dr Soetomo ini menyebut, DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pasien) di sebuah rumah sakitlah yang memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah pasien meninggal akibat COVID-19 atau tidak. Karena, DPJP yang bertugas langsung melihat dan merawat kondisi pasien.
Sumber berita: Kematian COVID-19 di Jatim Tembus 3.015
Post a Comment