Tugas RIO dan Perangkat Dusun
Perlu diketahui, struktur perangkat pemerintahan desa ini terdiri dari beberapa tingkatan dan setiap tingkatannya memiliki peran serta tugas masing-masing.
Peran yang harus dilakukan oleh pemerintah setempat tentu saja harus berdasarkan undang-undang yang telah diatur pemerintah pusat.
Lalu, bagaimana struktur desa dan pembagian tugas yang harus dilakukan oleh mereka? Berikut ulasannya!
1. Kepala Desa
Kepala desa atau sebutan lainnya sesuai dengan daerah tertentu adalah seseorang yang memiliki wewenang, tugas, dan kewajiban untuk melaksanakan rumag tangga desanya serta melaksanakan tugas atau amanh yang diberikan oleh pemerintah desa dan pemerintah pusat.
Hal tersebut telah tertuang dalam peraturan Menteri dalam negeri Republik Indonesia nomor 84 tahun 2015 tentang struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa.
Kepala desa ini menjabat selama 6 tahun serta bisa diperpanjang kembali untuk 3 periode masa jabatan.
Secara struktural, tugas seorang kepala desa tidak bertanggung jawab kepada Camat, melainkan mengkoordinasikan saja apa-apa yang menjadi wewenang atau tanggung jawab kepala desa itu sendiri.
Hal tersebut meliputi penyelengaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Adapun uraiannya adalah sebagai berikut;
a. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti :
- Tata praja Pemerintahan;
- Penetapan peraturan di desa;
- Pembinaan Masalah pertanahan
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban
- Melakukan upaya perlindungan masyarakat
- Administrasi kependudukan
- Penataan dan pengelolaan wilayah
- Penyusunan profil desa, dan
- Pencegahan dan penganggulangan bencana.
b. Melaksanakan pembangunan di desa, seperti :
- Pembangunan sarana prasarana perdesaan
- Pembangunan bidang Pendidikan, dan
- Pembangunan bidang Kesehatan.
c. Pembinaan Kemasyrakatan, seperti ;
- Pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat
- Peningkatan partisipasi masyarakat
- Pelaksanaan gotong royong dan swadaya murni masyarakat
- Pelaksanaan nilai-nilai sosial budaya masyarakat
- Pembinaan dan pelaksanaan aktivitas keagamaan masyarakat; dan
- Pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan.
d. Pemberdayaan masyarakat, seperti :
- Pelaksanaan tugas-tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang kebudayaan dan kesenian;
- Usaha peningkatan ekonomi masyarakat;
- Peningkatan partisipasi masyarakat dibidang politik;
- Pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga
- Peningkatan kesadaran dan peran serta masyarakat dibidang kebersihan dan
- lingkungan hidup;
- Mengembangkan peran serta organisasi di bidang kepemudaan olahraga, dan karang taruna.
e. Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
Nama kepala desa di Indonesia sendiri beragam sebutannya, seperti Kuwu sebutan kepala desa untuk daerah Indramayu, Cirebon, Tegal, Brebes, dan Pemalang.
Wali Nagari, sebutan kepala desa untuk di daerah Sumatera Barat, Hukum tua, sebutan untuk di daerah Sulawesi Utara, Perbekel untuk di daerah Bali, dan Pambakal untuk di daerah Kalimantan Selatan.
2. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Badan permusyawaratan desa merupakan lembaga permusyawaratan di tingkat dsa dimana tugas dan wewenan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Anggota yang menjalankan lembaga ini adalah wakil dari penduduk Desa yang telah dipilih dan ditentukan secara demkoratis oleh para penduduk desa yang ada di wilayah tersebut.
Berdasarkan Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Selain tugas di atas, ada beberapa tugas lain yang dilakukan oleh BPD, yaitu;
- Menggali aspirasi masyarakat
- Menampung apsirasi masyarakat
- Mengelola aspirasi masyarakat
- Menyalurkan aspirasi masyarakat
- Menyelenggarakan musyawarah Tugas BPD
- Menyelenggarakan musyawarah Desa
- Membentuk panitia pemilihan kepala Desa
- Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Desa antarwaktu
- Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintahan Desa dan lembaga Desa lainnya dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Sekretaris Desa
Secara structural, sekretaris desa ini memiliki kedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat Desa.
Adapun tugas yang diemban sekretaris Desa adalah membantu kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan serta tugas lainnya yang biasanya dilakukan langsung oleh kepala desa di wilayah tersebut.
Lebih rincinya, tugas sekretaris desa adalah sebagai berikut;
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti administrasi surat menyurat, menata naskah, dan mengarspikan.
- Mengerjakan urusan bersifat umum, seperti penataan administrasi perangkat desa, menyediakan prasarana perangkat desa dan kantor, menyiapkan dan menjadwalkan rapat, mengadministrasikan aset, melakukan inventaris, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
- Melaksanakan urusan keuangan, seperti mengurus administrasi keuangan, administrasi sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi admnistrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, lembaga pemerintahan desa, dan melakukan administrasi pertanggungjawaban keuangan Desa.
- Melaksanakan urusan perencanaan seperti, menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, melakukan monitoring, evaluasi program, dan penyusunan laporan kepala Desa.
Karena tugasnya yang cukup banyak dan tentunya tidak main-main, maka sekretaris desa ini diangkat oleh sekretaris daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota.
Dilihat dari tugasnya di atas, maka seorang Sekretaris Desa dituntut untuk memiliki jiwa akuntabel.
Selain itu syarat untuk menjadi Sekretaris Desa adalah harus sesuai dengan apa yang ditulis dalam pasal 9 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005, sebagai berikut:
- Sudah terdaftar menjadi Pegawai Negeri Sipil
- Pendidikan paling rendah lulusan SMU atau sederajat.
- Memiliki pengetahuan tentang dunia pemerintahan terutama teknisnya
- Memiliki kemampuan di bidang administrasi perkantoran
- Memiliki pengalaman di bidang administrasi keuangan dan bidang perencanaan
- Memiliki pemahaman tentang sosial budaya masyarakat setempat
- Bersedia untuk tinggal di desa tempat Ia bertugas.
4. Kepala Urusan
Struktur di desa berikutnya adalah kepala urusan, dimana kedudukannya sebagai bagian dari staf sekretariat.
Secara umum tugas kepala urusan ini untuk membantu Sekretaris Desa melakukan pelayanan administrasi kemudian mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintagan dan tugas lainnya di diberikan pleh kepala desa atau sekretaris desa.
Selain itu tugas kepala urusan dibagi dalam beberapa bidang sesuai dengan fungsinya-fungsinya, sebagai berikut;
a. Kepala Urusan Perencanaan memiliki tugas, sebagai berikut;
- Mengkoordinasikan urusan perencanaan, seperti Menyusun Rencana Anggrana Pendapatan dan Belanja Desa
- Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan
- Melakukan monitoring dan evaluasi program
- Menyusun laporan
- Melakukan pengadministrasian
- Menyusun rencana kerja pembangunan Jangka menengah desa dan Rencana kerja pemerintahan
- Menyusun laporan kepala desa.
b. Kepala Urusan Tata Usaha, memiliki tugas sebagai berikut;
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti, menata naskah
- Melakukan administrasi surat menyurat,arsip, dan ekspedisi
- Penataan Administrasi perangkat desa
- Penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor
- Menyiapkan segala keperluan rapat
- Mengadministrasian aset, inventaris, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
c. Kepala Urusan Keuangan memiliki tugas melaksanakan hal-hal yang berurusan dengan keuangan, seperti ;
- Mengurus Administrasi keuangan
- Mengurus administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran
- Memverifikasi administrasi keuangan
- Mengurus administrasi penghasilan kepala desa, perangkat desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
- Membuat laporan keuangan dan mempertanggung jawabkan hal tersebut.
d. Kepala Urusan Pemerintah
Memiliki tugas untuk membantu kepala desa mengelola administrasi dan merumuskan kebijakan desa.
Kepala bagia ini juga bertugas melayani masyarakat dalam hal yang berkaitan dengan kependudukan, pertanaham, pembinaan, dan ketertiban masyarakat.
Dengan uraian lebih rinci sebagai berikut ;
- Menyusun rancangan regulasi desa
- Melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat
- Pembinaan masalah pertanahan
- Penataan dan Pengelolaan wilayah
- Pelaksanaan upaya perlindungan masyarkat
- Pembinaan dan pelaksanaan tertib administrasi kependudukan dan catatan sipil
- Pembinaan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan bencana
- Pendataan, penyusunan, dan pendayagunaan profil desa.
e. Kepala Urusan Pembangunan
Kepala urusan pembangunan ini memiliki tugas untuk membantu kepala desa dalam mempersiapkan teknis pengembangan ekonomi desa dengan mengelola administrasi pembangunan dan layanan masyarakat.
Selain itu juga melaksanakan kegiatan administrasi pembangunan, menyiapkan Analisa dan mengkaji perkembangan ekonomi masyarakat serta mengelola tugas-tugas tersebut.
f. Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat
Kepala urusan kesejahteraan rakyat atau sering disebut KAUR KESRA memiliki tugas untuk mempersiapkan perumusan kebijakan teknis Menyusun program keagamaan dan melaksanakan program pemberdayaan dan sosial kemasyrakatan.
Dengan rincian tugas sebagai berikut ;
- Pembinaan organisasi dibidang pemuda, olahraga, dan karang taruna.
- Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan
- Pembangunan dan pembinaan bidang kesehatan
- Pembangunan dan pembinaan bidang pendidikan
- Pembinaan dan pemberdayaan kesejahteraan keluarga
- Pembinaan, sosialisasi dan peningkatan peran serta masyarakat dibidang politik dan kesatuan bangsa
- Pembinaan, sosialisasi dan peningkatan peran serta masyarakat dibidang seni dan budaya
- Pembinaan, sosialisasi dan peningkatan peran serta masyarakat dibidang kebersihan, keindahan, pertamanan dan peningkatan kualitas lingkungan hidup;
- Pembinaan, sosialisasi dan peningkatan peran serta masyarakat dibidang ekonomi.
5. Pelaksana Kewilayahan
a. Kepala Dusun
Pelaksana kewilayahan ini terdapat kepala dusun yang tugasnya untuk membantu kepala desa melaksanakan tugasnya di wilayah dusun.
Selain itu juga mebantu kinerja dan melaksanakan kegiatan yang dilakukan pemerintah desa di kawasan dusun dengan tujuan untuk menyejahterakan masyarakat.
b. Administrasi Desa
Adanya administrasi desa adalah untuk mencatata data dan informasi penyelenggaraaan pemerintah desa pada buku administrasi desa yang telah disediakan.
Adapun jenis dan bentuknya menurut peraturan Menteri dalam ngeri adalah sebagai berikut;
- Administrasi Badan Permusyawaratan Desa. Berisi pencatatan data dan informasi berkaitan dengan BPD.
- Administrasi Penduduk. Berisi pencatatan data dan informasi mengenai penduduk dan mutasi penduduk.
- Administrasi Pembangunan. Berisi pencatatan data dan informasi pembangunan yang akan, sedang dan telah dilaksanakan.
- Administrasi Keuangan. Berisi pencatatan data dan informasi mengenai pengelolaan keuangan desa.
- Administrasi Umum. Berisi pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan pemerintahan desa.
Penutup
Perlu diketahui bahwasannya struktur desa telah ditugaskan, dibentuk, difungsikan, dan diatur sesuai dengan undang-undang yang berlaku untuk desa.
Tentunya, tugas dan fungsi tersebut tidaklah main-main, diharapkan bisa melakukan fungsi dan tugasnya dengan baik.
Dengan tugas tersebut diharapkan bisa menata masyarakat dan membangun desa sesuai dengan apa yang direncakan oleh pemerintahan pusat.
Para perangkat struktur desa ini ada yang dipilih langsung oleh masyarakat desa ada pula yang diangkat langsung oleh pemerintah kota atau pusat.
Sehingga orang-orang yang terpilih pun memiliki kapasitas yang mumpuni untuk bisa menyejahterakan masyarakat desa.
Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda yang memerlukan informasi tentang struktur desa beserta tugasnya.
Dokument bersumber dari: FolderDesa
Post a Comment