180 Ribu Peserta Prakerja Dihapus dan di-Blacklist, Kenapa?
Jakarta, CNBC Indonesia - Status kepesertaan Kartu Prakerja memang bisa dicabut atau hangus. Buktinya, 180 ribu peserta Kartu Prakerja sudah dicabut statusnya.
Head of Communication PMO Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan mereka yang dicabut kepesertaannya berasal dari peserta gelombang satu hingga gelombang 4.
"Sampai dengan hari ini, ada sekitar 180 ribu penerima dari gelombang 1-4 yang dicabut kepesertaannya atau ekuivalen dengan 3,8 persen peserta," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Jumat (18/9/2020).
Informasi saja, pencabutan kepesertaan Kartu Prakerja diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian (Permenko) No.11 tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
Dalam aturan tersebut dinyatakan, mereka yang sudah menerima dana Rp 1 juta tetapi tidak memanfaatkannya untuk membeli paket pelatihan dalam 30 hari, akan dicabut kepesertaannya.
"Early trackung ada tiga alasan utama, yaitu sudah dapat pekerjaan, lupa password,dan tidak tahu apa yang harus dilakukan" ungkap Louisa.
Louisa menuturkan manajemen Pelaksana sejak 20 Maret 2020 telah melakukan sosialisasi di berbagai kanal, membuat FAQ, dan menyediakan berbagai saluran untuk masyarakat bertanya.
Baca juga : Siap-siap! Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka Akhir Bulan Ini
"Manajemen Pelaksana juga telah mengirimkan SMS reminder kepada seluruh penerima H-7 sebelum expired (berakhir)," ujarnya.
Informasi saja, setiap peserta Kartu Prakerja akan mendapat total manfaat senilai Rp 3,55 juta. Sebesar Rp 1 juta untuk membeli paket pelatihan, Rp 2,4 juta sebagai insentif dana tunai dan Rp 150 sebagai fee mengikuti survei.
Untuk mendapatkan insentif dan fee survei peserta harus terlebih dahulu menyelesaikan paket pelatihan dan mendapatkan sertifikat kelulusan. Dana sebesar Rp 2,4 juta akan diberikan secara bertahap sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan.
Post a Comment