Aturan Impor di Omnibus Law Cipta Kerja Bikin Iri Pengusaha Lokal
Jakarta - Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja membuat impor barang masuk ke Indonesia tak ada lagi batasan. Hal ini sesuai dengan pasla 27 dan 32 perubahan UU tentang kawasan ekonomi khusus (KEK).
Center of Development Studies, Tenaga Ahli DPR-RI Adhi Azfar dia mengungkapkan Cipta Kerja ini memberikan fasilitas impor barang konsumsi ke Kawasan Ekonomi Khusus baik fasilitas pajak dan kepabeanan meski kegiatan usaha utamanya bukan produksi dan pengolahan.
"Ketentuan ini mencederai rasa keadilan bagi usaha rakyat kecil di sekitarnya, yang akan terdampak dan tergusur dari tanahnya sendiri, terjepit diantara hadirnya kapitalis asing. Pemilik modal besar hadir merampas hak rakyat Indonesia untuk menikmati kekayaan bangsanya sendiri," kata dia dalam siaran pers, Selasa (6/10/2020).
Kemudian dari pasal 45 Omnibus Law Cipta Kerja disebutkan impor barang hanya dapat dilakukan oleh importir yang memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
Lalu dalam hal impor tidak dilakukan untuk kegiatan usaha, importir tidak memerlukan perizinan berusaha. Kemudian ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan berusaha diatur dengan peraturan pemerintah.
Importir bertanggung jawab sepenuhnya terhadap barang yang diimpor. Kemudian importir yang tidak bertanggung jawab atas barang yang diimpor sebagaimana dimaksud akan dikenai sanksi administratif.
Pada pasal 47 Omnibus Law Cipta Kerja para importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru. Namun dalam hal tertentu pemerintah pusat dapat menetapkan barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru.
Post a Comment