Politik
Klarifikasi Terkait Larangan Keramaian Oleh Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bungo
Kepada Yth,
*Pjs. Bupati Bungo*
(Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bungo)
Melalui Yth,
*1. Sekretaris Daerah Bungo.*
*2. Kaban BPBD Kesbangpol Kabupaten Bungo*
Tembusan Yth,
*Anggota Forkopimda Kabupaten Bungo*
Dari : *Sekretaris BPBD Kesbangpol Kabupaten Bungo*
Perihal : *Klarifikasi Terkait Rekomendasi Keramaian Oleh Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bungo*
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan telah beredar nya Foto *Pemberitahuan* Gugus Covid 19 Kabupaten Bungo Terkait *Pemberian Rekomendasi Keramaian* di media sosial, berkenan dengan pemberitahuan tersebut maka Kami *klarifikasikan* sebagai berikut:
_1.Terdapat kesalahan dalam penulisan *BUPATI BUNGO* yang seharusnya *Pjs.BUPATI BUNGO.*_
_2. Penulisan *BRIEFING* yang seharusnya *RAPAT*_
3. Rapat *Pjs.BUPATI BUNGO BERSAMA FORKOPIMDA DAN OPD TERKAIT.*
_4. Permohonan ma'af karena pemberitahuan tersebut seharusnya tidak keluar sebelum ada Pemberitahuan Resmi yang ditandatangani Langsung oleh Pjs Bupati Bungo,._
_5. Pemberitahuan tersebut tidak di buat diatas Kop Surat Dinas, Karena sifatnya Terbatas untuk petugas BPBD- Kesbangpol dan bukan untuk Konsumsi Publik._
_6. Pemberitahuan secara resmi terkait Kebijakan Pemeritah Daerah Kabupaten Bungo dalam Penanganan Covid-19 oleh Gugus Tugas Covid-19 akan dikeluarkan pada hari senin tanggal 12 Oktober 2020._
Demikian Klarifikasi dan permohonan maaf ini kami sampaikan dan menjadi perhatian seluruh Masyarakat Kabupaten Bungo, Agar Pemberitahuan tersebut tidak menjadi Polemik.
Muara Bungo, 09 Oktober 2020
*A.n Kaban BPBD Kesbangpol Kabupaten Bungo.*
Dto.
*Dra. Sri Aslina*
Sekretaris Badan
Berikut ini screnshoot yang telah beredar di media sosial
Via
Politik
Post a Comment