Loker
Pelajari Cara Hitung Nilai Kelulusan CPNS 2019 Diumumkan 30 Oktober 2020
Peserta tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2019, sudah bisa bersiap-siap menanti hasil perjuangannya.
Sebab, setelah melalui beberapa tahapan seleksi, mulai dari seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB), kini peserta tes CPNS tinggal menunggu pengumuman.
Jika tidak ada aral melintang, maka hasil seleksi CPNS formasi tahun 2019 tersebut rencananya akan diumumkan pada 30 Oktober 2020.
"Diharapkan pada 30 Oktober ini, sudah dapat dilakukan pengumuman hasil seleksi CPNS 2019. Ini target yang kita kejar untuk pelaksanaan ataupun penyelesaian hasil seleksi CPNS 2019," ujar Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto dalam konferensi pers BKN melalui Zoom Meeting, Kamis (15/10/2020).
Lantas seperti apa prosedur penilaian seleksi CPNS 2019? Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono menjelaskan, proses penilaian dilakukan dengan mengintegrasikan atau menggabungkan nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Prosesnya adalah diintegrasikan atau digabungkan nilai antara SKD (40 persen) dan SKB (60 persen). Setelah itu, diranking,” jelas Paryono saat dihubungi, Sabtu (24/10/2020).
Dari hasil perankingan tersebut, imbuhnya, akan diambil yang terbaik sesuai dengan formasi yang tersedia.
Sistem rangking Semisal formasi yang dibutuhkan hanya dua, dan misalnya hanya enam orang yang lolos SKB, maka nilai keenam SKD dan SKB keenam peserta tersebut akan dirangking.
“Ranking satu dan dua yang akan mengisi formasi yang tersedia (lulus),” katanya lagi. Paryono menegaskan, proses penilaian CPNS telah diatur sesuai dengan PermenPAN-RB Nomor 23 Tahun 2019.
Mengutip dari peraturan tersebut, juga dijelaskan bahwa dalam hal instansi melaksanakan SKB dengan CAT, maka hasil SKB dengan CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari bobot nilai SKB.
Sedangkan apabila instansi pusat menambah SKB dalam bentuk atau jenis tes lain maka: wawancara dan/atau tes praktik kerja, bobot yang diberikan paling tinggi masing-masing 25 persen dari total nilai/hasil SKB.
Sumber: Serambinews.com
Via
Loker
Post a Comment