Hukum
Diperiksa 10 Jam, Sekda Pemkab Bogor Jelaskan Acara Habib Rizieq di Megamendung
Sekda Pemkab Bogor, Burhanudin, menjadi salah satu pihak yang diperiksa polisi terkait kegiatan imam besar FPI, Habib Rizieq Syihab, di Megamendung yang menimbulkan kerumunan. Dia dimintai keterangan di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar sejak pukul 10.00 WIB.
Dari pantauan, Burhanudin yang didampingi Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridallah, keluar gedung pemeriksaan sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam pemeriksaan itu, Burhanuddin mengaku dicecar penyidik sekitar 50 pertanyaan. Sementara Agus dicecar 34 pertanyaan.
"Saya 50 pertanyaan dari identitas sampai penutup," ucap Burhanuddin pada Jumat (20/11).
Burhanudin mengaku sudah menjelaskan seluruh informasi mengenai kegiatan Habib Rizieq di Megamendung pada Jumat (13/11) lalu kepada penyidik.
"Intinya, itu dan kami sudah laporkan dan sudah sampaikan beberapa pertanyaan klarifikasi yang diminta dari Gugus Tugas Kabupaten Bogor," kata dia.
Burhanudin berharap keterangan yang diberikan dapat membantu kepolisian dalam menangani kasus ini.
Burhanuddin menambahkan, pihaknya tidak pernah memberikan izin kegiatan Habib Rizieq di Megamendung. Selain itu, kata dia, pihak panitia penyelenggara juga tak pernah melapor ke Gugus Tugas Kabupaten Bogor atau kepolisian. Diketahui, panitia penyelenggara kegiatan turut dipanggil polisi untuk dimintai keterangan, tapi tak hadir.
"Kami dari Gugus Tugas tidak pernah mengeluarkan perizinan dan dari panitia tidak pernah mengajukan perizinan ke Gugus Tugas maupun ke Kapolres," kata Burhanudin.
Diketahui kegiatan Habib Rizieq di Megamendung menciptakan kerumunan. Massa yang mengabaikan protokol kesehatan terutama mengenai jaga jarak dan penggunaan masker.
Imbasnya, Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriadi dan Kapolres Bogor AKBP Roland Rolandy dicopot dari jabatannya.
Selain itu, berdasarkan penelusuran kontak, sebanyak 20 orang yang mengikuti acara Habib Rizieq di Megamendung positif corona.
Sumber : https://kumparan.com/diperiksa-10-jam-sekda-pemkab-bogor-jelaskan-acara-habib-rizieq-di-megamendung
Via
Hukum
Post a Comment