Hukum
Jokowi Perintahkan Kapolri dan Panglima TNI Usut Teror Sigi
Presiden Joko "Jokowi" Widodo memerintahkan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto untuk mengatasi serangan teror yang terjadi di Desa Lemban Tongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Ia meminta Kapolri untuk mengusut tuntas pelaku teror hingga ke akarnya.
"Saya sudah memerintahkan kapolri mengusut tuntas jaringan pelaku dan membongkar jaringan itu sampai ke akarnya," ujar Jokowi dalam keterangan persnya yang disiarkan di channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/11/2020).
Tidak hanya Kapolri, Jokowi juga memerintahkan Panglima TNI agar mengerahkan pasukannya menjaga kawasan yang menjadi sasaran teror.
"Saya juga telah memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI untuk meningkatkan kewaspadaan," ujar Jokowi.
Terkait aksi teror tersebut, mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengutuk keras peristiwa biadab itu. Ia mengatakan, aksi pembantaian tersebut adalah tindakan tidak beradab di luar batas kemanusiaan.
"Saya mengutuk keras tindakan-tindakan di luar batas kemanusiaan dan tidak beradab yang menyebabkan 4 orang saudara-saudara kita meninggal dunia dalam aksi kekerasan yang terjadi di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah," kata Jokowi dalam keterangan persnya yang disiarkan di channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/11/2020).
Kasus pembunuhan empat warga di Desa Lemban Tongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, terjadi pada Jumat 27 November 2020. Adapun korban merupakan satu keluarga, terdiri dari pasangan suami istri, anak, dan menantunya yang tewas dalam kondisi mengenaskan.
Selain korban jiwa, sejumlah bangunan juga dibakar oleh pelaku. Salah satunya adalah bangunan yang sering digunakan warga untuk tempat beribadah.
Menurut polisi, pelaku pembunuhan diduga merupakan kelompok teroris Mujahiddin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Ali Kalora. Kelompok ini awalnya dipimpin oleh Santoso yang tewas dalam baku tembak dengan personel Operasi Tinombala di Poso pada 18 Juli 2016. Lalu, posisinya digantikan oleh Ali Kalora.
Via
Hukum
Post a Comment