Hukum
Tak Mau Beri Jatah Preman, Pedagang Kelapa Muda Ditebas Golok
Pihak Kepolisian Sektor Cipondoh mengamankan pemuda asal Tangerang, berinisial RJA. Hal itu setelah pelaku bersama empat rekannya melakukan aksi pengeroyokan terhadap seorang pedagang kelapa muda di kawasan Pinang, Tangerang, Oktober 2020.
Kapolsek Cipondoh Ajun Komisaris Polisi Maulana Mukarom mengatakan, pengeroyokan itu dilakukan lantaran korban tidak memberikan jatah preman terhadap pelaku.
"Jadi, pelaku ini datang bersama empat rekannya ke tempat dagangan korban, lalu mereka meminta jatah preman. Tapi, tidak diberikan oleh korban, hingga akhirnya korban dikeroyok," kata Maulana, Senin, 16 November 2020.
Tidak hanya itu, korban juga harus dilarikan ke rumah sakit setelah mendapatkan luka bacok di bagian kepala. "Dari pengeroyokan itu, korban juga mengalami luka setelah dibacok menggunakan golok," ujarnya.
Adanya hal itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RJA. Sedangkan, empat lainnya masih dalam pengejaran. "Ada empat lagi berinisial DS, CK, CL, dan KP berstatus DPO," ujarnya.
Atas kasus tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHPidana atau pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
Baca selengkapnya :
[Tak Mau Beri Jatah Preman, Pedagang Kelapa Muda Ditebas Golok] http://share.babe.news/al/xSMhFfpQvR
Via
Hukum
Post a Comment