Hukum
Bareskrim Tetapkan Habib Rizieq Tersangka Kerumunan di Megamendung
Bareskrim Polri menetapkan imam besar FPI Habib Rizieq sebagai tersangka dalam kerumunan di Megamendung, Bogor. Dengan begitu, Rizieq sudah menyandang status tersangka untuk 2 lokasi berbeda.
"MRS, Rizieq, tersangkanya Rizieq," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, usai menjalani pemeriksaan di Komnas HAM, Jakarta, Rabu (23/12).
Andi belum menyampaikan ada tersangka lain dalam kasus di Megamendung. Saat ini baru Rizieq yang jadi tersangka.
"Dia tidak ada kepanitiaan, panitianya enggak ada kalau Megamendung," ucap dia.
Bareskrim memutuskan mengambil alih kasus kerumunan Habib Rizieq baik yang ditangani Polda Metro Jaya maupun Polda Jabar.
Rizieq lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kerumunan di Polda Metro Jaya bersama dengan 6 orang lainnya. Saat ini, dia ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
#habibrezieq #hukum #berat #sebelah #koropsi #bebasmerdeka #Indonesia #sakitparah
Source : kumparan
Via
Hukum
Post a Comment