Hukum
Keluarga Enam Laskar FPI Ngaku Dapat Teror
Keluarga Enam Laskar FPI Ngaku Dapat Teror, Komnas HAM: Ini Menjadi Atensi Kita Semua
( Keluarga serta kuasa hukum dari enam orang Laskar FPI yang tewas mendatangi kantor Komnas HAM Jakarta. /Aldiro Syahrian/PR/ )
GALAMEDIA - Salah satu tim kuasa hukum enam laskar Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar mengatakan pihaknya telah menyerahkan seluruh dokumen yang terkait dengan peristiwa bentrokan FPI dan Polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
"Foto dan video sama beberapa keterangan terkait peristiwa dari saksi-saksi sudah diserahkan," kata Aziz di Gedung Komnas HAM, Latuharhari, Jakarta Pusat, Senin 21 Desember 2020.
Selain dokumen, ia mengatakan, keterangan menantu Habib Rizieq Shihab (HRS), Habib Hanif Alatas sebagai saksi yang berada saat peristiwa berdarah itu juga disampaikan langsung kepada Komnas HAM.
Dalam kesempatan itu, Aziz mengungkapkan, beberapa keluarga enam laskar FPI kerap mendapat teror dari orang tidak dikenal.
"Ada beberapa keterangan terkait peristiwa, kemudian ada beberapa teror yang dialami oleh keluarga disampaikan tadi," ucapnya.
Ia pun mengungkapkan, ada sekitar 20 lubang bekas peluru yang terdapat di tubuh jenazah enam laskar FPI.
Sementara masing-masing lubang yang terdapat di tubuh para pengawal khusus HRS itu berjumlah lebih dari dua lubang.
"Lebih dari dua lubang semua. Hampir semua di dada ada lubang," pungkas Aziz.
Komisioner Komnas HAM RI sekaligus Ketua Tim Penyelidikan M Choirul Anam mengatakan pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap proses hukum keluarga enam Laskar FPI yang tewas oleh Kepolisian di Tol Jakarta Cikampek pada Senin 7 Desember 2020.
Anam mengatakan ke depan pihaknya akan membahas hal-hal teknis terkait proses hukum tersebut dengan tim hukum FPI.
Hal tersebut disampaikan Anam usai menerima kedatangan perwakilan keluarga enam Laskar FPI tersebut di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Senin ini.
"Ini menjadi atensi kita semua bahwa Komnas HAM memberi atensi khususnya kepada keluarga soal proses hukum dan sebagainya yang nanti akan kami bahas secara teknis oleh tim hukumnya FPI," kata Anam.
Anam menegaskan dalam konteks hak asasi manusia penting untuk memastikan penggunaan kewenangan tidak boleh berlebihan.
Selain itu, kata Anam, dalam konteks tersebut proses hukum tidak boleh diterjemahkan hanya oleh satu pihak dan harus dilaksanakan dengan memegang prinsip-prinsip hak asasi manusia.
"Dalam konteks hak asasi manusia penting bagi kita semua memastikan bahwa penggunaan kewenangan tidak boleh berlebihan, proses hukum juga tidak boleh dimaknai sebagai suatu proses yang bisa diterjemahkan oleh satu pihak."
"Karena unfair trial, fair trial, atau apaun istilahnya adalah suatu prinsip yang harus dipahami kita semua, dilaksanakan kita semua dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia," kata Anam.
Dalam pertemuan dengan keluarga enam laskar FPI tersebut, Anam mengatakan telah menerima berbagai informasi, keterangan, dan pandangan hukum baik dari keluarga maupun tim penasihat hukum.
Anam mengatakan mereka juga menyampaikan perasaan mereka ketika mendapatkan jenazah enam Laskar FPI dan setelahnya.
"Komnas HAM terima kasih kepada FPI dan keluarga, yang kooperatif dan terbuka mau memberikan berbagai informasinya, termasuk nantinya berkomitmen untuk beberapa pemdalaman."
"Tadi disampaikan dan kami menyampaikan akan ada beberapa hal yang nanti akan kami follow up dan teman-teman semuanya berkomitmen untuk itu," katanya.**
Via
Hukum
Post a Comment