Daerah
Setelah dilakukan pengecekan lapangan serta hasil audit dari BPK RI perwakilan Provinsi Jambi maka, didapatkan hasil kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 644. 539.114.
Lanjut M Nur, keseluruhan APBDus yang dikelola di Air Gemuruh senilai Rp 1.5 miliar yang bersumber dari Dana Desa (DD) Alokasi Dana Desa (ADD), bantuan Provinsi hingga dana Gerakan Dusun Membangun (GDM).
“Pasal yang disangkakan yakni Primer pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Nomor 31 tahun 99 tehtang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU no 20 tahun 2001, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. (zek)
Sumber: sidakpost
✓Korupsi APBDus Rp 644 juta, Mantan Rio dan Bendara Dijeblos Kepenjara
MUARABUNGO – Mantan Datuk Rio (kades) Inisial HS (37) dan Bendahara PD (35) Dusun Air Gemuruh, Kecamatan Bathin III, Kabupeten Bungo, resmi hari ini, Senin (30/11) resmi ditahan oleh Unit Tipikor Polres Bungo.
Informasi diperoleh, keduanya terlibat dalam dugaan kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun tahun 2018 silam.
Kapolres Bungo, AKBP. M Lutfi melaluli Puar Humas Iptu M Nur mengatakan ia membenarkan mantan datuk Rio Dusun Air Gemuruh dan Bendaharanya resmi ditahan Unit Tipikor Polres Bungo.
“ Keduanya ditahan setelah melalui proses penyelidikan dan ditetapkan sebagai tersangka tanggal 23 September 2020. Kedua Tersangka yakni HS dan PD resmi ditahan, ” kata M Nur.Sebut M Nur, kedua tersangka ini diduga kuat melakukan penyimpangan dalam kegiatan pembelian barang, pemberian honor fiktif, serta ada penyimpangan rekayasa kwitansi.
“Ada kegiatan atau pembayaran tidak sesuai dengan tarif. Tersangka membuat bukti pembayaran lebih besar dari pada nomimal pembayaran ril,” ungkapnya.Dikatakan, penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun (APBDus) 2018 itu diketahui setelah unit Tipikor Polres Bungo melakukan pengecekan kelapangan bersama tim laboratorium dinas PUPR Bungo.
Setelah dilakukan pengecekan lapangan serta hasil audit dari BPK RI perwakilan Provinsi Jambi maka, didapatkan hasil kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 644. 539.114.
Lanjut M Nur, keseluruhan APBDus yang dikelola di Air Gemuruh senilai Rp 1.5 miliar yang bersumber dari Dana Desa (DD) Alokasi Dana Desa (ADD), bantuan Provinsi hingga dana Gerakan Dusun Membangun (GDM).
“Pasal yang disangkakan yakni Primer pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Nomor 31 tahun 99 tehtang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU no 20 tahun 2001, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. (zek)
Sumber: sidakpost
Via
Daerah
Post a Comment