Politik
Polisi dan TNI Geruduk Markas FPI Petamburan
Tak butuh waktu lama, tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya dan Dandim Jakarta Pusat langsung menggeruduk Markas FPI di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu sore, 30 Desember 2020. Kedatangan mereka pasca-pengumuman pembubaran dan pelarangan aktivitas FPI pimpinan Habib Rizieq di Indonesia.
Pantauan VIVA di lokasi, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto, Kasat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol Deonijiu de Fatima, serta Dandim 05/01 JP BS Kolonel Inf Luqman Arief memasuki lokasi markas FPI. Sepanjang jalan menuju markas FPI itu, pimpinan Polisi dan TNI ini mengatakan satu persatu warga sekitar.
Hal itu untuk memastikan tidak ada warga di luar Petamburan yang berada dekat markas FPI. “Bapak warga sini atau bukan, kalau warga sini tolong kalau sudah selesai makannya langsung pulang ke rumah,” kata Kombes Heru.
Selain itu, Kombes Heru juga meminta anggota FPI yang berada di lokasi untuk mencopot semua atribut yang ada di markas. Dia melarang adanya bendera dan spanduk yang menunjukkan lambang FPI. Petunjuk arah masuk ke markas FPI juga tampak dirobohkan Brimob. Pengawalan cukup ketat terlihat di sini.
Brimob lengkap dengan rompi antipeluru dan senjata laras panjang berjaga di sepanjang jalan menuju markas FPI. Akibatnya, bikin macet jalan sekitar.
Diketahui, Dalam SKB yang dibacakan oleh Wakil Menkumham, Edward Omar Sharif Hiariej, di kantor Menkopolhukam, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020, Pemerintah menyampaikan pertimbangan atas keputusan pembubaran FPI.
Beberapa pertimbangan mendasari pemerintah menghentikan aktivitas atau kegiatan serta simbol-simbol FPI sebagai berikut:
a. Bahwa untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, UUD RI 1945, keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, telah diterbitkan UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2017 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas menjadi UU.
b. Bahwa isi anggaran dasar FPI bertentangan dengan Pasal 2 UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan Perppu No. 2 Tahun 2107 tentang perubahan atas UU no 17 tahun 2013 tentang Ormas menjadi UU.
c. Bahwa keputusan Mendagri Nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang surat keterangan terdaftar atau SKT FPI sebagai ormas berlaku sampai tanggal 20 Juni 2019 dan sampai saat ini FPI belu memenuhi persyaratan untuk memperpanjang SKT tersebut. Oleh sebab itu secara De Jure terhitung mulai tanggal 21 Juni 2019 FPI dianggap bubar.
d. Bahwa kegiatan ormas tidak boleh bertentangan dengan pasal 5 huruf g, pasal 6 huruf f, pasal 21 huruf b dan d, pasal 59 ayat 3 huruf 1, c, dan d, pasal 59 ayat 4 huruf c, dan pasal 82 UU nomor 17 tahun 2013 tentang ormas sebagaimana telah diubah dengan uu 16 tahun 2017 tentang penetapan Perppu No. 2 Tahun 2107 tentang perubahan atas UU no 17 tahun 2013 tentang Ormas menjadi UU.
e. Bahwa pengurus dan atau anggota FPI maupun yang pernah bergabung dengan FPI berdasarkan data sebanyak 35 orang terlibat tipidter, dan 29 orang di antaranya telah dijatuhi pidana. Di samping itu sejumlah 206 orang terlibat berbagai tindak pidana umum lainnya dan 100 di antaranya telah dijatuhi pidana.
f. Bahwa jika menurut penilaian atau dugaannya sendiri terjadi pelanggaran ketentuan hukum, maka pengurus dan atau anggota FPI kerap kali melakukan berbagai tindakan razia atau sweeping di tengah tengah masyarakat yang sebenarnya hal tersebut menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum.
g. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f, perlu menetapkan keputusan bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung RI, Kapolri, Ka BNPT tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
Sumber : Vivanews
Via
Politik
Post a Comment