Kasus Raffi Ahmad, Polda Metro Sebut Unsur Pasal 93 Tidak Terbukti
DEPOK - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya , Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Raffi Ahmad tidak terbukti. Yusri menegaskan bahwa dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan tidak terbukti.
“Unsur Pasal 93 tidak ada, karena memang hanya 18 orang di situ. Masuk dengan protokol kesehatan ada, kita sudah periksa semua. Ada swab antigen dan isinya hanya 18 orang,” kata Yusri di Depok, Senin (18/1/2021).
Yusri menegaskan, saat itu unsur tiga pilar Satgas COVID-19 sudah melakukan pengecekan langsung ke rumah pengusaha Richardo Gelael. Tim sudah melihat bahwa di sana adalah kegiatan privacy yang dihadiri orang terdekat saja.
“Sudah melihat langsung, itu adalah kegiatan privacy yang dihadiri undangan terdekat. Semua sudah kita mintai keterangan,” tambahnya.
Sementara itu, di Pengadilan Negeri Depok sudah menerima gugatan terhadao Raffi Ahmad dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 27 Januari 2021. Gugatan yang dilayangkan Advokat Publik David Tobing itu sudah diterima Pengadilan Negeri Depok dengan nomor 13/ Pdt G/ 2021/ PN Dpk.
“Ketua Majelis Eko Julianto, anggota Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa. Penetapan hari sidang pertama hari Rabu tanggal 27 Januari 2021,” ujar Humas PN Depok Nanang Herjunanto.
Raffi Ahmad dilaporkan oleh David Tobing atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Gugatan David Tobing dilakukan secara online ke PN Depok dengan nomor registrasi PN DPK-012021GV1.
Post a Comment