Politik
Pakar Hukum Top Bongkar Fakta FPI, Mahfud MD Makin Tersudut
Pengamat Hukum Tata Negara Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf, S.H., M.H. blak-blakan menegaskan, bahwa FPI itu bukan organisasi terlarang.
Menurut Asep Warlan Yusuf, organisasi terlarang itu sudah dicantumkan di UUD 45 dan bertentangan dengan Pancasila.
"Contohnya komunisme, marxisme, dan leninisme. Organisasi itu sudah tertera di Tap MPRS dan sudah jelas tidak boleh apa pun bentuknya," tegas Asep Warlan kepada GenPI.co, Selasa (5/1).
Dosen Universitas Parahyangan tersebut juga mengatakan, tindakan kepolisian untuk mencabut sejumlah atribut FPI adalah berlebihan.
"Itu sikap yang eksesif menurut saya, apalagi memblokir rekening," kata Asep Warlan.
Dia juga mengatakan kejahatan yang dilakukan oleh FPI pun dinilai tidak jelas.
Bahkan, hal ini membuat banyak orang yang menduga pembubaran FPI bukan berdasar keadilan dan kebenaran.
"Itu berdasar kebencian dan itu bisa membahayakan pemerintahan. Itu saja alasan politisnya," ujarnya.
Asep Warlan juga menyayangkan Menko Polhukam Mahfud MD yang tidak memberikan penjelasan kepada publik terkait pembubaran FPI dengan jelas dan transparan.
"Namun, Menko Polhukam yang notabenenya adalah lulusan hukum tidak menjelaskan pada publik seperti itu. Dia malah mengatakan FPI dulu pernah jadi anggota ISIS dan terorisme. Padahal dulu juga sudah ada klarifikasi," kata Asep Warlan.(*)
Source: Genpi.co
Via
Politik
Post a Comment