Politik
PKS Curiga Jangan-Jangan Maklumat Kapolri Bisa Tutup Kasus Penembakan 6 Laskar FPI
Komunitas pers mengkritisi Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), yang ditandatangani 1 Januari 2021. Dalam Maklumat tersebut ada pasal yang mengancam tugas jurnalis dan media.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan, hak mendapat Informasi bagian dari HAM yang dilindungi UUDNRI 1945.
"Dan hanya bisa dibatasi oleh UU bukan olh Maklumat Kapolri. Dukung Ketua Dewan Pers" tulis HNW melalui akun twitter pribadinya @hnurwahid dikutip pada Sabtu (2/1/2020).
Wakil Ketua MPR ini juga menduga, Maklumat Kapolri berpotensi menutup kasus tewasnya enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas ditembak polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
"Sebab Larangan Akses/Liputan Konten soal FPI, Berpotensi Tutup Pengusutan Tewasnya 6 laskar FPI," pungkas HNW.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam ( FPI) pada Jumat (1/1/2021).
Dalam maklumat tersebut, Kapolri menekankan masyarakat agar tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten yang berkaitan dengan FPI.
"Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial," demikian salah satu poin Maklumat Kapolri tersebut.
Via
Politik
Post a Comment