Traveling
Pos Sekat di Karawang Buka 30 Menit karena Padat dan Hujan
Pos Sekat di Karawang Tak Jebol, Buka 30 Menit karena Padat dan Hujan.
Polisi menegaskan sekat pos Lebaran 2021 di Kedungwaringin, perbatasan Bekasi-Karawang, yang dijebol pemudik merupakan tidak benar.
Sebelumnya, dalam video yang viral di media sosial terlihat ratusan pemudik menerobos pos penyekatan Kedungwaringin pada Minggu (9/5) dini hari.
Kapolsek Kedungwaringin AKP Suwarto mengatakan, polisi mengambil keputusan untuk melonggarkan penyekatan karena kondisi hujan deras dan mati listrik di lokasi.
"Kejadian semalam yang viral, yang bilang di perbatasan Kedungwaringin jebol itu tidak benar. Memang sengaja (pemudik) dilepas karena situasi hujan, terus kendaraan padat, jadi diterima di Karawang," kata Suwarto.
Ia menambahkan, pelonggaran penyekatan itu hanya berlangsung selama 30 menit. Sekitar 100 kendaraan diloloskan dalam pelanggaran tersebut.
"Jadi artinya bukan dibiarkan, atau penyekatan jebol karena kekurangan personel. Tidak ada istilahnya jebol," tegasnya.
Suwarto mengatakan, lonjakan kendaraan yang terjadi di Kedungwaringin akan dilepas untuk diterima di Pos Tanjungpura, Karawang.
Sementara Pemprov Sumsel Larang Masyarakatnya Untuk Mudik
Pemprov Sumsel mengeluarkan aturan larangan mudik lebaran tahun 2021. Pada ketentuan perjalanan, ada pengecualian bagi masyarakat yang akan melintas, agar tidak mengganggu aktivitas mendesak masyarakat.
Gubernur Sumsel, Herman Deru, menyebut pihaknya mengeluarkan aturan terkait larangan mudik guna menghindari meningkatnya penyebaran COVID-19.
“Larangan mudik ini ada pengecualian perjalanan yang diperbolehkan,” kata Herman Deru.
Deru bilang, pengendara diperbolehkan melintas untuk keperluan khusus misalnya karena tugas, untuk berobat, atau ada keluarga yang terkena musibah.
Deru membeberkan, kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak diperbolehkan, diantaranya bekerja atau perjalanan dinas. Selain itu, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, serta kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
Bagi pegawai instansi pemerintah atau ASN, pegawai BUMN atau BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah atau surat elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Selanjutnya, bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa atau lurah yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Sementara bagi masyarakat umum non pekerja, melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa atau Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Deru menyebut, butuh kecermatan para petugas yang melakukan penjagaan. Petugas harus cerdas memilah kategori perjalanan yang dilakukan masyarakat mudik atau nonmudik sehingga upaya yang kita lakukan ini berjalan maksimal.
Via
Traveling
Post a Comment