Cara Daftar Bantuan UMKM Secara Online
Datangnya pandemi virus covid di tahun 2020 memiliki dampak yang sangat besar bagi seluruh aspek kehidupan manusia. Pelanggan tidak berani membeli barang terutama makanan karena takut terpapar virus. Akibatnya, pengusaha yang tidak siap dengan kejadian yang tiba-tiba seperti ini mengalami kerugian drastis dan bahkan tidak sedikit yang mengalami kebangkrutan.
OSS / Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
"Kemudahan berusaha dalam berbagai skala turut didorong Pemerintah dengan reformasi struktural, termasuk dengan reformasi sistem perizinan. Penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Online Single Submission (OSS) diharapkan efektif mengurangi birokrasi dan mempermudah para pelaku usaha.
Pemerintah sudah menjalankan Online Single Submission (OSS) sebagai sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota yang dilakukan secara elektronik. Melalui reformasi sistem perizinan, kita mendorong standardisasi menjadikan birokrasi perizinan di tingkat pusat dan daerah lebih mudah, lebih cepat, dan juga lebih terintegrasi."
Banyaknya tempat usaha yang menghentikan bisnisnya sementara atau selamanya membuat pemerintah harus bertindak lebih awal, cepat dan tepat. Melihat hal ini, pemerintah mengambil tindakan dengan memberi bantuan pada pemilik UMKM agar bisa menopang usaha tersebut meskipun tidak banyak.
Indonesia sudah berkembang ke arah yang lebih baik dari segi pelayanan dalam urusan yang terkait dengan perizinan, terutama UMKM. Tidak hanya lebih mudah, bahkan UMKM bisa didaftarkan secara online melalui situs resmi yang sudah disediakan. Namun, sebelum mendaftar pada website, kalian perlu mempersiapkan berkas atau dokumen yang diperlukan terlebih dahulu.
Beberapa hal yang harus dipersiapkan untuk mendaftar bantuan UMKM online adalah:
- 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- 2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
- 3. Nama lengkap
- 4. Alamat tempat tinggal
- 5. Bidang usaha
- 6. Nomor telepon
Setelah menyiapkan berkas yang diperlukan, ikuti langkah-langkah di bawah ini cara daftar UMKM online lewat HP atau Laptop:
- 1. Buka halaman resmi pendaftaran UMKM melalui browser komputer atau hp pada situs https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil
- 2. Di bagian atas layar, klik “ DAFTAR/MASUK ” untuk membuat akun baru
- 3. Pada halaman selanjutnya, klik “Daftar” untuk membuat akun baru
- 4. Masukkan data sesuai dengan berkas yang sudah dipersiapkan sebelumnya dan beri centang pada bagian “Syarat dan Ketentuan” PERHATIKAN yang kami beri tanda panah dibawah ini.
- 5. Klik “Submit”
- 6.Login pada situs https://oss.go.id dengan menggunakan akun yang telah kalian daftarkan tadi
- 7. Klik “Perizinan Berusaha”
- 8. Klik “Perseorangan”
Silakan pilih antara dua pilihan berikut:
- 1. Usaha Mikro: klik Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro
- 2. Usaha Kecil: klik Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil
Kemudian, untuk proses NIB dan Izin Usaha, silakan ikuti langkah-langkah di bawah ini:
- 1. Buka formulir Data Profil, lengkapi data yang masih kosong lalu klik “Simpan dan Lanjutkan”
- 2. Buka formulir Data Usaha, klik “Tambah Usaha” lalu lengkapi data sesuai dengan formulir data usaha tersebu. Klik “Simpan” lalu klik “Selanjutnya”
- 3. Buka formulir Komitmen Prasarana Usaha. Khusus untuk skala kecil, kalian dapat mengajukan permohonan “Izin Lokasi dan Izin Lingkungan” bila diperlukan. Klik “Selanjutnya”
- 4. Pada Draft NIB dan Izin Usaha, beri tanda centang pada kotak disclaimer. Klik “Proses NIB”
- 5. Pada Output NIB dan Izin Usaha, kalian dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR melalui tombol Preview Izin Usaha QR
Selanjutnya, jika kalian membutuhkan Izin Komersial atau Operasional, silakan ikuti beberapa langkah di bawah ini dalam melakukan Cara Daftar UMKM.
- 1. Pilih menu “Permohonan”, lalu pilih “IUMK”, kemudian pilih “Izin Komersial/Operasional”
- 2. Klik nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha yang kalian inginkan
- 3. Klik “Pilih NIB”
- 4. Akan muncul daftar kegiatan usaha yang sudah kalian daftarkan, klik “Pilih Kegiatan Usaha”
- 5. Pada formulir “Izin Komersial/Operasional”, pilih Izin Komersial/Operasional yang diperlukan sesuai dengan usaha kalian.
- 6. Lengkapi data yang dibutuhkan lalu klik “Lanjut dan Simpan”
- 7. Pada “Draft Izin Komersial/Operasional”, untuk melihat tampilan Izin Komersial/Operasional yang ingin kalian lihat silakan klik “Preview Izin”
- 8. Klik tombol “Lanjut dan Simpan”
- 9. Pada bagian “Output Izin Komersial/Operasional”, klik “Preview Izin Komersial/Operasional” yang telah diterbitkan oleh OSS
Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, sesuai ketentuan Pasal 15. Dengan ini diberitahukan bahwa mulai Kamis, 4 Maret 2021 ketentuan tapisan bidang usaha disistem OSS sudah mengacu pada aturan tersebut serta telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah turunan Undang - Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan Pemerintah lainnya terkait Sektor.
Langkah-langkah Permohonan Perizinan Berusaha Perseorangan (Skala Mikro dan Kecil) bisa anda lihat dan anda baca pada Panduan selengkapnya disini
Post a Comment