Hukum
Korban Salah Tangkap Babak Belur Dirawat di Rumah Sakit
KUAMANGMEDIA.COM - Untung tak dapat diraih, Nasib tak dapat ditolak, itulah kata pepatah lama yang ada di bangsa kita Indonésia.
Seperti halnya nasib saudara kita Warga Pekanbaru berinisial H kini harus menjalani perawatan di salah satu rumah sakit. Dia diduga mendapatkan kekerasan dari oknum petugas saat menjadi korban salah tangkap oleh tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri pada Senin (14/6/2021) kemarin.
Ilustrasi tim Densus 88. Foto: Istimewa
Dikutip dari situs berita Indonesiainside.id Pekanbaru, Warga Inisial H menjadi korban salah tangkap karena awalnya dikira sebagai teroris oleh tim Densus 88. Padahal, target sesungguhnya adalah tetangga H yang berinisial MZA.
“Sudah dilepas. Sekarang lagi dirawat di rumah sakit, biaya orang itu (petugas) yang nanggung,” kata A, istri korban salah tangkap itu.
Istri korban mengaku tidak menyangka dengan peristiwa tersebut.
Menurutnya, pada Senin pagi suaminya keluar rumah mencari makanan untuk anaknya yang akan pergi ke sekolah, hal ini dilakukan sebagai kegiatan rutin setiap hari kerja.
Awalnya dirinya tidak menduga jika suaminya tersebut diamankan petugas, karena suaminya yang adalah oraang yang ramah memang kerap berhenti untuk mengobrol jika bertemu temannya meskipun di jalan.
Namun, tidak lama setelah itu datang ketua RW setempat ke rumahnya dan mengabarkan bahwa suaminya menjadi korban salah tangkap dan tengah di rawat di rumah sakit. Sontak saja sang istri pun terkejut dan langsung pergi ke rumah sakit untuk melihat kondisi suaminya.
“Pagi kemarin, saya siapkan anak ke sekolah, suami cari bekal tapi lambat pulangnya. Tapi tiba-tiba ada yang gedor-gedor pintu rumah kami. Saya tanya kenapa? Lalu pak RW bilang suami saya jadi korban salah tangkap karean disangka teroris, (akhirnya) papi Jasmin (MZA) yang ditangkap,” terang A.
Mendengar kabar mengejutkan itu, A langsung bergegas ke rumah sakit untuk melihat suaminya. Dia melihat baju suaminya robek dan mengalami luka hingga harus mendapat perawatan. (TMC)
Via
Hukum
Post a Comment