Pemilik Kedai Kopi Pilih Penjara Daripada Bayar Denda PPKM
KUAMANGMEDIA.COM - Tragis Seorang pemilik kedai kopi bernama Asep Lutfi (23 tahun) terbukti bersalah karena melanggar aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Tasikmalaya, Jawa Barat. Namun Asep lebih memilih hukuman penjara daripada membayar denda.
Dikutip dari situs Republika Selasan (13/7/2021), Asep mendapat hukuman denda Rp 5 juta subsider penjara 3 hari. Pemilik kopi tersebut memilih hukuman penjara saja selama 3 hari karena merasa lebih realistis daripada membayar denda.
Alasannya ternyata cukup masuk akal. Kedai kopi Asep masih kecil. Selama 3 hari, sulit bagi Asep mendapatkan keuntungan Rp5 juta. Maka dari itu Asep memilih hukuman penjara 3 hari saja.
Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya mendatangi kedai kopi Asep pada 7 Juli sekitar pukul 20.00 WIB. Pada saat itu ada beberapa orang yang sedang menikmati kopi di kedainya. Akibatnya Asep mendapat sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Alasan Menerima Pengunjung
Asep mengakui dirinya salah. Dia menerima pelanggan minum kopi di tempat padahal aturan PPKM melarang hal itu. Sebenarnya pelanggan yang tengah minum adalah orang-orang yang dikenalnya.
Alasan membiarkan pengunjung menikmati kopi di tempat juga terkait masalah pemasukan. Penjualan dengan sistem take away sulit bagi kedai kopinya. Tidak banyak orang yang memesan kopi dengan cara take away. Akibatnya penghasilan kedai kopi Asep turun drastis.
Asep memilih kurungan penjara saja sebagai hukuman. Denda 5 juta sangat besar bagi Asep yang memiliki kedai kopi di Tuguraja, Cihideung, Tasikmalaya. Penghasilan kedai kopinya tidak seberapa.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Ahmad Sidiq menjelaskan bahwa Asep mendapat waktu untuk memikirkan pilihan hukuman. Bahkan untuk hukuman denda, Asep mendapat waktu dua pekan untuk melakukan pembayaran . Namun Asep lebih memilih kurungan di di Polsek Indihiang atau Rutan.
Fakta PPKM di Jawa Barat
Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat dalam video CNBC, Jum’at (9/7/2021) menjelaskan bahwa PPKM Darurat terhadap 50 juta warga harus proporsional. Banyak tantangannya. Para pelanggar bukannya tidak tahu terhadap aturan, namun keadaan membuat mereka tetap melanggar. Misalnya ada karyawan perusahaan non esensial masih bekerja di kantor karena perintah atasannya. Bukan kemauannya sendiri.
Beberapa wilayah di Jawa Barat seperti Depok, Sukabumi, dan Kota Bandung, mobilitas masyarakatnya masih kurang dari 10%. Namun PPKM Darurat di Jawa Barat sudah membuahkan hasil dengan indikasi menurunnya bed occupancy ratio (BOR) rumah sakit atau tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit yang menjadi rujukan Covid-19 di Jawa Barat.
Dikutip dari Okezone publikasi (12/7/2021). sebelum PPKM Darurat terlaksana BOR di Jawa Barat mencapai 90,60 %. Setelah pelaksanaan PPKM selama seminggu, BOR turun sampai 87,6%. Ridwan Kamil terus berharap, BOR terus turun dan menjadi awal pengendalian Covid-19 yang masih tinggi di Jawa Barat.
Post a Comment