Penyebar Video Mesum Siswa SMK di Bulukumba diburu Polisi
Kapolres Bulukumba, AKBP Syamsu Ridwan. (GATRA/Iksan/far)
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 27 ayat (1) UU ITE melarang: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Polisi Buru Penyebar Video Mesum Siswa SMK di Bulukumba, Terancam 6 Tahun Penjara
Bulukumba - Polisi Buru Penyebar Video Mesum Siswa SMK di Bulukumba, Terancam 6 Tahun Penjara, dan kepada Masyarakat atau warganet dihimbau agar tidak menyebarluaskan lagi video mesum siswa SMK di Bulukumba. Pasalnya, pihak Kepolisian Resort Bulukumba sedang menyelidiki kasus tersebut.
Kapolres Bulukumba, AKBP Syamsu Ridwan menegaskan bahwa penyebar video berdurasi 29 detik itu akan ditindak UU ITE. Sehingga, pihaknya menghimbau agar masyarakat tidak menyebar luaskan kembali video tersebut.
"Itu merupakan tindak pidana dan tidak baik secara norma agama maupun norma sosial. Penyelidikan dari penyidik PPA sat Reskrim Polres Bulukumba sudah diambil beberapa keterangan dari guru dan staf pengajar di salah satu SMK yang diduga tempat sepasang siswa itu belajar," katanya, Jumat (14/6).
Syamsu juga mengakui bahwa pihaknya sudah mengidentifikasi pelaku yang ada dalam video tersebut.
"Sehingga saat ini kami sedang mencari yang menyebarkan video tersebut dan kemana saja dan melalui siapa saja beredar pertama kali," tegasnya.
Selain itu, kejadian yang menghebohkan masyarakat Sulawesi Selatan itu awal April 2019 ditemukan oleh guru pada saat terjaring razia handphone di sekolah. Setelah itu kedua pelaku dipanggil dan diberikan sanksi.
"File video juga sudah di hapus, namun sebelum dihapus, pelaku yang juga pemain laki-laki di video tersebut sempat mengirim file kepada beberapa teman-temannya," urainya.
Dijelaskannya, penyebaran Konten pornografi dijerat Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Disebutkan bahwa salah satu perbuatan yang dilarang dalam penyebaran sebuah konten adalah penyebaran atas konten yang bermuatan asusila.
"Ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 bahwa ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar," jelasnya.
Saat ini anda sedang membaca berita terbaru Penyebar Video Mesum Siswa SMK di Bulukumba diburu Polisi, yang kami tempatkan pada category Berita Daerah agar mudah untuk dibaca dan di bagikan kepada masyaarakat indonesia.
Reporter: IksanEditor: Anthony Djafar
Sumber Berita Gatra.com
Post a Comment