Pemerintah Beri Akses Komnas HAM Usut Pelanggaran Hak Asasi di Desa Wadas
Plt. Deputi II Bidang Pembangunan Manusia, Abetnego Tarigan; Plt. Deputi IV KSP Bidang Informasi dan Komunikasi Politik, Juri Ardiantoro; dan Plt. Deputi V KSP Bidang Politik, Hukum, Hankam dan HAM, Jaleswari Pramodhawardani, saat membuka Pusat Informasi Terpadu Penanganan Virus Corona di Kantor Staf Presiden, Gedung Bina Graha, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 7 Februari 2020. Tempo/Egi Adyatama
Pemerintah Beri Akses Komnas HAM Usut Pelanggaran Hak Asasi di Desa Wadas
KUAMANGMEDIA.COM - Jakarta - Pemerintah memberi akses luas kepada Komnas HAM untuk menyelidiki secara bebas ada atau tidak adanya pelanggaran HAM dalam pelaksanaan proyek Bendungan Bener di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah. Kepastian ini disampaikan Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani usai rapat bersama Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md.
"Pemerintah membuka akses luas bagi Komnas HAM. Proses penegakan hukum akan tegas dilakukan bila ditemukan pelanggaran,” kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat, 11 Februari 2022.
Sebelumnya, Komnas HAM mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada warga termasuk pendamping hukum warga Desa Wadas, yang menolak desanya dijadikan lokasi penambangan quarry. Kekerasan ini terjadi dalam proses pengukuran lahan warga untuk penambangan batu andesit guna kebutuhan Bendungan Bener, pada Selasa, 8 Februari 2022.
"Komnas HAM RI juga menyesalkan adanya penangkapan terhadap sejumlah warga yang sampai rilis ini dikeluarkan masih ditahan di Polres Purworejo," ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, dalam keterangan tertulis, Rabu, 9 Februari 2022.
Tak hanya melakukan penyelidikan secara bebas, Komnas HAM juga dipersilahkan untuk menyampaikan kepada masyarakat dan pemerintah jika ditemukan pelanggaran HAM.
Rapat digelar hari ini di Jakarta. Beberapa hal dibicarakan dapat rapat, mulai dari teknis proses penanganan insiden yang akan melibatkan Komnas HAM hingga mekanisme penegakan hukum bila ditemukan pelanggaran.
Mahfud mengatakan kelanjutan proyek Bendungan Bener di Wadas akan dilakukan melalui dialog-dialog dan musyawarah dengan semua kelompok yang pro maupun yang kontra. "Dengan melibatkan atau meminta Komnas HAM untuk menjadi fasilitator,” kata dia.
Mahfud juga menekankan bahwa pendekatan persuasif dan pelibatan unsur-unsur masyarakat menjadi hal yang tidak bisa dipisahkan dalam proses pembangunan. Tidak terkecuali pembangunan Bendungan Bener.
“Pendekatan yang mengutamakan local wisdom akan diutamakan, tetua masyarakat dan tokoh ormas keagamaan akan turut dilibatkan,” ungkap Mahfud.
Sementara terkait penarikan pasukan dari Desa Wadas, Jaleswati mengacu pada pernyataan Polda Jateng yang menyebut aparat pendamping tim pengukur lahan sudah kembali ke satuan masing-masing. "Kalau pun masih ada aparat kepolisian, hal tersebut tidak lebih dari pelaksanaan tugas rutin dan fungsi ketertiban dan keamanan masyarakat biasa," kata dia.
Hari ini, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi mengatakan akan menarik anggotanya dari Desa Wadas. Penarikan pasukan tersebut seiring rampungnya proses pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional.
"Hari ini mereka setelah Jumatan kami tarik. Pengukurannya sudah selesai," kata Kepala Polda Jawa Tengah Luthfi di kantornya, Jumat 11 Februari 2022.
Dia mengatakan pihaknya mengedepankan pendekatan persuasif bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. "Satgas kami tarik. Ada beberapa anggota yang melakukan pengamatan dan bakti sosial," ujarnya.
Sumber Tempo.co
Post a Comment