Alasan Pemda Tolak Usulkan Formasi PPPK 2022
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas bersama Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana memberikan penjelasan terkait seleksi PPPK 2022 dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin malam 21 November 2022. (YouTube/Komisi II DPR)
KUAMANAGMEDIA.COM - Terungkap Alasan Pemda Tolak Usulkan Formasi PPPK 2022 Sesuai Kebutuhan, Ternyata Bukan karena Tidak Ada Dana, Rabu, 23 November 2022.
Pemerintah daerah (Pemda) selalu disalahkan karena mengusulkan formasi PPPK 2022 tidak sesuai kebutuhan dan membatasi belanja pegawai di APBD.
Tenaga pendidik misalnya, kebutuhan guru daerah berdasarkan data pokok pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek sebanyak 758.018 orang.
Sementara pemda hanya mengajukan formasi PPPK Guru 2022 sebanyak 319.618.
Pemda Tolak Usulkan Formasi PPPK
Gap kebutuhan guru dengan formasi PPPK Guru 2022 yang telah ditetapkan sebanyak 438.989 orang.
Begitu pula dengan tenaga kesehatan (Nakes). Kebutuhan nakes daerah berdasarkan data rencana kebutuha (Renbut) Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebanyak 255.249 orang.
Baca juga: Ketentuan Masa Sanggah PPPK Tenaga Kesehatan 2022
Sementara Pemda hanya mengusulkan formasi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 sebanyak 94.168 orang.
Dalam perjalanannya, beberapa instansi daerah menarik formasi yang telah ditetapkan sehingga formasi PPPK Nakes 2022 tersisa 80.049.
Gap kebutuhan nakes tahun 2022 dengan formasi yang telah ditetapkan sebanyak 175.200 orang.
Pemda beralasan tidak mengajukan formasi sesuai kebutuhan karena keterbatasan anggaran. Sebab, gaji PPPK 2022 dibebankan kepada Pemda.
Anggaran gaji PPPK bersumber dari dana transfer pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Anggaran tersebut dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk alokasi gaji PPPK.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisina mengatakan, anggaran gaji ASN yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) cukup besar.
"Sekarang ini Rp 500 triliun lebih. Jadi, dari total APBN itu sudah 20 persen dan itu angka yang besar," ujar Bima Haria dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI, Senin malam, 21 November 2022.
"Kalau di daerah banyak yang ABBD-nya, belanja pegawainya melebihi 50 persen, sehingga tidak ada kemampuan fiskal mereka untuk melakukan pembangunan di daerah," tambah Bima Haria.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas membeberkan fakta mengejutkan.
Ternyata bukan karena faktor terbatas yang menyebabkan Pemda tidak mengusulkan formasi PPPK 2022 sesuai kebutuhan, melainkan regulasi.
Alasan Pemda Tolak Usulkan Formasi PPPK 2022
Pemda memiliki anggaran tetapi tidak dibelanjakan karena khawatir belanja pegawai membengkak dan tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mengatur pembatasan belanja pegawai di APBD.
Beleid tersebut membatasi belanja pegawai di APBD maksimal 30% dan belanja infrastruktur harus mendekati 40%.
"Jadi memang agak complicated, agak panjang, karena kalau daerah menganggarkan untuk gaji, maka struktur belanja mereka akan berubah," ujar Azwar Anas.
"Begitu struktur belanja mereka akan berubah, dia (Pemda) tidak akan dapat dana dari pusat dalam beberapa item," tambahnya.
Mantan Bupati Banyuwangi dua periode itu mengatakan masalah tersebut harus didiskusikan secara komprehensif bersama Kementerian Keuangan.
"Kenapa daerah sekarang tidak mau membelanjakan? karena pasti akan langsung naik belanja dia," ucap Anas.
Pemda berada pada posisi dilematis. Satu sisi dituntut untuk menganggarkan gaji ASN sesuai jumlah dana yang ditransfer pusat ke daerah.
Namun apabila Pemda menganggarkan gaji tersebut, maka belanja pegawai di APBD akan sangat besar dan sudah pasti melanggar peraturan perundang-undangan.
"Kalau belanja sudah di atas 50 persen, teman-teman Komisi XI pasti akan ngasih punishment kepada daerah. Inilah complicated-nya," tandas Azwar Anas. ***
Post a Comment