Aplikasi Pinjaman Online Indodana
Aplikasi Pinjaman Online Indodana adalah platform fintech dari PT Artha Dana Teknologi yang memberikan layanan pinjaman tunai, cicilan tanpa kartu kredit dan layanan PayLater sejak November 2017.
Platform Indodana memberikan kemudahan, keamanan, dan kenyamanan bagi nasabah untuk memenuhi kebutuhan keuangan mereka. Apa Itu Indodana?
Aplikasi Pinjaman Online Indodana
Indodana sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Layanan Pinjol Indodana PayLater
DISKON SPESIAL: Dapatkan diskon hingga 1 juta rupiah untuk belanja di Tokopedia dengan tenor cicilan tanpa kartu kredit hingga 12 bulan.
Keunggulan Aplikasi Pinjaman Online Indodana memberikan layanan Beli sekarang, bayar nanti, Pembayaran PayLater.
Aplikasi Indodana memberikan kemudahan serta limit hingga Rp 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) yang bebas kamu gunakan untuk belanja.
Apasaja Manfaatnya?
Aplikasi Indodana bermanfaat untuk Beli barang keinginan kamu atau nikmati layanan-layanan lain yang tersedia di berbagai merchant partner terbaik yang bekerjasama dengan Indodana.
Seperti Tokopedia, Cermati.com, Hypermart, LotteMart, Puma, Erafone, Unipin, Elevenia, Planet Gadget, Otten Coffee, dan 250++ merchant keren lainnya.
Informasi Layanan Indodana PayLater:
- Pilih tenor yang sesuai untukmu, dapat dicicil hingga 12 bulan.
- Limit kredit sampai dengan Rp25.000.000.
Rincian suku bunga:
- 3 bulan: 0%.
- 3, 6, 12 bulan: 3% (flat).
- Maksimum suku bunga (APR) 3%*12 = 36%.
- Rincian biaya layanan: 1% (flat untuk semua tenor).
Baca juga: Hukum Talak dalam Agama Islam
Contoh simulasi PayLater:
Jika kamu memakai kredit limit untuk berbelanja sebesar Rp4.000.000, dan dicicil selama 12 bulan, maka berikut simulasi pembayarannya:
- Pokok pinjaman: Rp4.000.000.
- Biaya provisi: 1%*Rp4.000.000 = Rp40.000.
- Bunga pinjaman: 3%*12*4.040.000 = Rp1.454.400.
- Total pinjaman yang harus dibayarkan (pokok pinjaman + biaya provisi + bunga pinjaman): Rp5.494.400 (Rp4.000.000 + Rp40.000 + Rp1.454.400)
- Total cicilan per bulan: Rp457.867/bulan (Rp5.494.400/12).
Pinjaman Tunai Cukup Dengan KTP
Aplikasi Pinjaman Online Indodana berkomitmen untuk memberikan solusi untuk menangani permintaan individu peminjam yang sebagian besar tidak memiliki akses perbankan di Indonesia.
Dapatkan dana pinjaman hingga Rp 12 juta dengan proses cepat dan mudah.
Informasi Layanan Pinjaman Tunai Indodana:
- Minimum tenor pinjaman adalah 3 bulan (90 hari) dan maksimum 9 bulan (270 hari) untuk pembayaran pinjaman.
- Limit pinjaman mulai dari Rp1.000.000 - Rp12.000.000.
- Suku bunga: 8% per bulan.
Rincian biaya provisi:
- Tenor pinjaman 3 bulan: 16%.
- Tenor pinjaman 6 bulan: 20%.
- Tenor pinjaman 9 bulan: 15%.
Contoh simulasi Pinjol:
Jika kamu meminjam dana sebesar Rp9.000.000, dan dicicil selama 9 bulan, maka berikut simulasi pembayarannya:
- Jumlah Uang yang dipinjam: Rp9.000.000.
- Biaya provisi: 15%*Rp4.000.000 = Rp1.350.000.
- Pokok Pinjaman = Rp10.350.000 (Rp9.000.000 + Rp1.350.000).
- Total Bunga (Total Pinjaman - Jumlah uang yang dipinjam - biaya provisi): Rp4.563.000 (Rp14.913.000 - Rp9.000.000 - Rp.1.350.000)
- Dengan perhitungan bunga anuitas didapat cicilan per bulan sebesar (Rp10.350.000 * 8%)/(1-(1+8%)^-9 bulan = Rp1.657.000.
- Total pinjaman yang harus dibayarkan (cicilan per bulan * tenor): Rp14.913.000 (Rp1.657.000 * 9 bulan).
Apa Saja Keuntungan Menggunakan Indodana?
- SYARAT MUDAH: Dapatkan pinjaman dan barang impian cukup dengan dokumen pribadi (KTP, Validasi Pendapatan).
- CICILAN RINGAN: Cicilan dengan bunga ringan dan terjangkau yang bisa dibayar tiap bulan.
- AMAN: Menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dan Big Data yang menjamin agar semua proses pengajuan aman dan nyaman.
- Indodana sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- BIAYA JUJUR: Tidak ada biaya tersembunyi dalam proses pengajuan dan cicilan.
- DANA CEPAT CAIR: Proses pencairan dana singkat (bila syarat dan ketentuan terpenuhi).
Download Aplikasi Pinjol Indodana
Indodana Merchant
Mau bisnis semakin maju? Sekarang dengan aplikasi Indodana Merchant kamu bisa pantau semua transaksi penjualan dan kamu bisa membuat kode QR langsung.
Tingkatkan pendapatan tokomu dengan layanan Indodana PayLater dan berikan layanan cicilan tanpa DP untuk pelanggan di mana segala risiko gagal bayar akan ditanggung oleh Indodana.
Indodana terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Kenalan Yuk dengan Layanan Indodana
Kontak PT Artha Dana Teknologi:
- Telepon: (021) 4059 5888
- Email: cs@indodana.com
- Jl. Tomang Raya No. 38, RT.5/RW.1 Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat 11430
Keamanan Data
Keamanan Aplikasi Pinjaman Online Indodana dimulai dengan memahami cara developer mengumpulkan dan membagikan data Anda.
Praktik privasi dan keamanan data dapat bervariasi berdasarkan penggunaan, wilayah, dan usia Anda. Developer memberikan informasi ini dan dapat memperbaruinya seiring waktu.
Hukum Pinjaman Online Menurut Islam
Ijtima Ulama menetapkan aktivitas pinjaman online haram dikarenakan terdapat unsur riba, memberikan ancaman, dan membuka rahasia atau aib seseorang kepada rekan orang yang berutang.
MUI menegasakan layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba, hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan.
MUI menyebutkan pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau utang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ atau kebajikan atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Namun, apabila dalam praktiknya penagihan piutang dilakukan dengan memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang adalah haram.
Selain itu bagi orang yang meminjam apabila sengaja menunda pembayaran hutang bagi yang mampu, hukumnya adalah haram.
Baca juga: Dosa dosa yang dianggap biasa
Hukum Pinjaman Online Menurut Pemerintah
Pemerintah sedang aktif melakukan penertiban terhadap pinjaman online (Pinjol) ilegal, termasuk pihak kepolisian yang melakukan penindakan hukum.
Sejumlah pihak yang terlibat dalam pinjol saat ini sedang dilakukan proses hukum.
Selain pihak kepolisian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 3.631 pinjol ilegal berhasil ditindak sejak 2018 sampai dengan sekarang.
Fenomena pinjol ilegal di tengah berbagai capaian serta kontribusi industri financial technology (fintech) peer to peer (P2P) legal di Indonesia memang cukup meresahkan.
Hal ini juga menunjukkan realitas di masyarakat kita, kepungan rentenir dalam wujud online mengepung dan menggoda keseharian masyarakat. Apalagi dalam kondisi masyarakat kesulitan ekonomi.
Solusi
Setiap manusia yang hidup di alam fana ini tidak terlepas dari cobaan dan godaan, baik cobaan secara ekonomi maupun godaan secara kemewahan
Oleh karena itu kami memberikan sedikit solusi untuk menghindari sobaan dan godaan dari semua yang ada di dunia ini.
Kunci Utama adalah kesabaran, dengan sedikit rasa sabar maka kita hidup di dunia ini pasti menikmati hasil daripada kesabaran.
Hindari melihat sesuatu yang mewah jika hati selalu memiliki keinginan, bukan karena kebutuhan, dengan demikian anda tidak akan tergoda dengan gemerlapnya dunia yang bersifat sementara.
Jauhi berteman di media sosial yang selalu memamerkan hidupnya dengan kemewahan, dekati teman yang selalu memberikan status nasehat.
Wallahu A'lam Bissowab
Post a Comment