Dana Tunai Cepat KrediFazz
Dana Tunai Cepat KrediFazz adalah salah satu aplikasi yang memudahkan para pencari dana tambahan dengan cepat tidak banyak peraturan untuk mendapatkannya.
Aplikasi Kedifazz memberikan pinjaman yang meiliki limit hanya 3 juta Berbeda sekali dengan Aplikasi Pinjaman Online Indodana yang memiliki limit hingga 25 juta.
Jika kamu Butuh pinjaman tunai untuk kebutuhan harianmu atau dana cepat untuk kebutuhan mendesak? KrediFazz siap membantumu dengan pinjaman tunai dana rupiah yang aman, cepat dan terpercaya dengan bunga rendah 0.3% per hari dengan periode pinjaman online yang tersedia adalah 61 hari.
Dana Tunai Cepat KrediFazz
Batasan Maksimum serta peraturan lainnya dari Dana Tunai Cepat KrediFazz ini yang wajib kamu baca terlebih dahulu.
Berikut ini adalah Aplikasi Dana Tunai Cepat dari KrediFazz yang bisa kamu lihat pada keterangan di bawah ini:
- Maksimum jumlah pinjaman Rp3.000.000
- Periode pinjaman online tersedia:
- Minimum 61 hari
- Maksimum 90 hari
- Bunga maksimum per tahun (APR): 108%
- Bunga harian: 108%/365 = 0.3% per hari
- Biaya administrasi 6% dari total pinjaman
Simulasi pinjaman:
Jika kamu mengambil pinjaman tunai sebesar Rp 1.000.000, cicilan yang harus dibayarkan berdasarkan tenor yang dipilih.
Biaya administrasi: 6% x Rp 1.000.000 = Rp 60.000
Dana yang didapat setelah dikurangi biaya administrasi: Rp 940.000
Simulasi 61 hari: {Rp 1.000.000 (Total pinjaman) + Rp 180.000 (Bunga)}. Total pinjaman yang harus dibayarkan = Rp 1.180.000
Cicilan per bulan untuk 61 hari = Rp 590.000/bulan
Simulasi 90 hari: {Rp 1.000.000 (Total pinjaman) + Rp 270.000 (Bunga)}. Total pinjaman yang harus dibayarkan = Rp 1.270.000
Cicilan per bulan untuk 90 hari = Rp 424.000/bulan
Cuma butuh 5 menit kok untuk daftar KrediFazz dan cukup pakai KTP & Selfie aja. Dana pinjaman tunai bisa langsung ditransfer ke rekeningmu dalam hitungan menit tanpa jaminan apapun.
Gak usah ragu soal keamanan data pribadimu, karena KrediFazz terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan jaminan keamanan setara bank.
Baca juga: Hukum Talak dalam Agama Islam
Kenapa sih harus pakai KrediFazz?
- Bunga rendah
- Tanpa agunan/jaminan
- Pendaftaran mudah cukup KTP & Selfie
- Pencairan rupiah cepat dalam hitungan menit
- Terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Persyaratan
- Memiliki KTP
- Penghasilan minimum Rp2.000.000/bulan
- Tinggal di Indonesia
Cukup penuhi persyaratan di atas, kamu bisa langsung daftar dan mengajukan pinjaman tunai di KrediFazz untuk keperluan produktif maupun kebutuhan sehari-hari.
Jangan khawatir tentang pembayaran pinjaman online KrediFazz-mu, karena kamu bisa bayar tagihanmu dengan mudah di beragam channel pembayaran kami.
Bisa transfer via Virtual Account (VA) BCA, Mandiri, Permata & bank lainnya atau bisa juga bayar via gerai Alfamart & Indomaret. Mudah kan?
Yuk buktikan kemudahan pinjaman tunai online cepat cair dengan KrediFazz! Download KrediFazz sekarang!
- Email: support@kredifazz.com
- Telepon: (021) 50890517
- Website: https://kredifazz.id/
- Facebook: KrediFazz
- Instagram: @kredifazz
- Twitter: @KrediFazz
Alamat Kantor Utama :
- Dipo Tower Level M Jalan Jenderal Gatot Subroto
- Kav. 51-52, RW.7 Kota Jakarta Pusat.
- Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10260
- Alamat Kantor Operasional:
- Jl. Tomang Raya No. 1 Lt 2, RT.1/RW.3, Jatipulo,
- Kec. Palmerah, Kota Jakarta Barat
- DKI Jakarta, 11440 Indonesia
Download Pinjol KrediFazz
Keamanan Data
Keamanan Aplikasi Pinjaman Dana Tunai Cepat KrediFazz dimulai dengan memahami cara developer mengumpulkan dan membagikan data Anda.
Praktik privasi dan keamanan data dapat bervariasi berdasarkan penggunaan, wilayah, dan usia Anda. Developer memberikan informasi ini dan dapat memperbaruinya seiring waktu.
Hukum Pinjaman Online Menurut Islam
Ijtima Ulama menetapkan aktivitas pinjaman online haram dikarenakan terdapat unsur riba, memberikan ancaman, dan membuka rahasia atau aib seseorang kepada rekan orang yang berutang.
MUI menegasakan layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba, hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan.
MUI menyebutkan pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau utang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ atau kebajikan atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Namun, apabila dalam praktiknya penagihan piutang dilakukan dengan memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang adalah haram.
Selain itu bagi orang yang meminjam apabila sengaja menunda pembayaran hutang bagi yang mampu, hukumnya adalah haram.
Baca juga: Dosa dosa yang dianggap biasa
Hukum Pinjaman Online Menurut Pemerintah
Pemerintah sedang aktif melakukan penertiban terhadap pinjaman online (Pinjol) ilegal, termasuk pihak kepolisian yang melakukan penindakan hukum.
Sejumlah pihak yang terlibat dalam pinjol saat ini sedang dilakukan proses hukum.
Selain pihak kepolisian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 3.631 pinjol ilegal berhasil ditindak sejak 2018 sampai dengan sekarang.
Fenomena Pinjol ilegal di tengah berbagai capaian serta kontribusi industri financial technology (fintech) peer to peer (P2P) legal di Indonesia memang cukup meresahkan.
Hal ini juga menunjukkan realitas di masyarakat kita, kepungan rentenir dalam wujud online mengepung dan menggoda keseharian masyarakat. Apalagi dalam kondisi masyarakat kesulitan ekonomi.(alert-warning)
Solusi
Setiap manusia yang hidup di alam fana ini tidak terlepas dari cobaan dan godaan, baik cobaan secara ekonomi maupun godaan secara kemewahan
Oleh karena itu kami memberikan sedikit solusi untuk menghindari sobaan dan godaan dari semua yang ada di dunia ini.
Kunci Utama adalah kesabaran, dengan sedikit rasa sabar maka kita hidup di dunia ini pasti menikmati hasil daripada kesabaran.
Hindari melihat sesuatu yang mewah jika hati selalu memiliki keinginan, bukan karena kebutuhan, dengan demikian anda tidak akan tergoda dengan gemerlapnya dunia yang bersifat sementara.
Jauhi berteman di media sosial yang selalu memamerkan hidupnya dengan kemewahan, dekati teman yang selalu memberikan status nasehat.
Wallahu A'lam Bissowab
Post a Comment