Detik-detik Ferdy Sambo Di Hukum Mati
Berita Terkait Detik-detik Ferdy Sambo Di Hukum Mati Oleh Hakim menjadi viral diberbagai media sosial dan sebagian ada yang memberikan clarifikasi kejadian tersebut.
Berita Selengkapnya Anda bisa membaca pada halaman selengkapnya.
Detik-detik Ferdy Sambo Di Hukum Mati
Jakarta, Kuamangmedia - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis pidana mati terhadap Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut penjara seumur hidup.
Terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J divonis hukuman mati oleh Ketua Hakim Wahyu Iman Santoso hari ini, Senin, 13 Februari 2023.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Hakim Wahyu saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati," kata Hakim Wahyu.
Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim Wahyu Iman Santoso juga memberikan kesempatan kepada penuntut umum dan penasihat hukum yang mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum.
Dengan adanya penjelasan dari Hakim Wahyu dapat diketahui bahwa terdakwa Ferdy Sambo dan penasihat hukumnya masih memiliki upaya untuk mengajukan banding. Putusan atau vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo juga belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Untuk diketahui, inkracht adalah putusan pengadilan negeri yang diterima oleh kedua belah pihak yang berperkara, putusan perdamaian, putusan verstek yang terhadapnya tidak diajukan verzet atau banding, seperti dikutip dari pn-kuningan.go.id.
Video Detik-detik Ferdy Sambo Di Hukum Mati
Simak informasi selengkapnya dalam Closing Bell di CNBC Indonesia (Senin, 13/02/2023) Berikut Ini.
Jika terdakwa Ferdy Sambo dan penasihat hukumnya mengajukan banding, maka akan ada tahapan banding. Dasar hukum tahapan banding adalah UU No 4/2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Pokok Kekuasaan dan UU No 20/1947 tentang Peradilan Ulangan.
Permohonan banding ini diajukan kepada panitera Pengadilan Negeri yang menjatuhkan putusan.
Dasar hukum dari alur beracara pidana diatur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam Undang-undang tersebut dijelaskan bagaimana pelaksanaan proses beracara pidana, mulai dari tahap penyidikan di kepolisian hingga putusan hakim di pengadilan.
Berikut ini urutan sidang pidana yang dirangkum dari KUHAP, sebagai contoh seperti dalam persidangan kasus Ferdy Sambo, sebagai berikut:
- Dakwaan. Jaksa akan mendakwa dugaan kesalahan terdakwa.
- Eksepsi. Jawaban terdakwa atas dakwaan jaksa.
- Tanggapan jaksa atas eksepsi.
- Putusan Sela. Hakim akan membacakan apakah eksepsi diterima atau tidak. Bila diterima, maka proses sidang selesai sesuai amar putusan sela. Bila eksepsi ditolak, maka sidang dilanjutkan.
- Pemeriksaan Saksi. Dimulai dari saksi fakta, saksi ahli dan saksi yang meringankan.
- Pemeriksaan saksi terdakwa/pengakuan terdakwa.
- Tuntutan. Setelah menjalani proses pembuktian, jaksa akan mengajukan tuntutan terhadap terdakwa, berapa lama hukuman yang harus dijalani oleh terdakwa.
- Pembelaan (Pleidoi). Dalam hal ini terdakwa akan membela diri terkait tuntutan jaksa.
- Replik. Jaksa akan membuat tanggapan atas pleidoi terdakwa.
- Duplik. Dalam hal ini terdakwa diberikan kesempatan terakhir mengajukan bantahan atas replik jaksa.
- Putusan. Majelis hakim akan membacakan putusan. Ada tiga jenis putusan: bebas, lepas dan terbukti melakukan pidana disertai jenis pidana.
- Bila kedua belah pihak menerima, maka statusnya menjadi berkekuatan hukum tetap dan terdakwa bisa langsung dieksekusi.
- Banding. Apabila jaksa dan/atau terdakwa tidak terima atas putusan Pengadilan Negeri (PN), maka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT). Putusan banding.
- Bila kedua belah pihak menerima, maka statusnya menjadi berkekuatan hukum tetap dan terdakwa bisa langsung dieksekusi.
- Kasasi. Apabila jaksa dan/atau terdakwa tidak terima atas putusan Pengadilan Tinggi (PT), maka mengajukan kasasi ke Pengadilan Tinggi (PT). Putusan kasasi.
- Eksekusi. Apabila sudah putus kasasi, maka sudah berkekuatan hukum dan status terdakwa menjadi terpidana.
- Peninjauan Kembali (PK). Terdakwa/terpidana diberikan kesempatan upaya hukum luar biasa sekali lagi atas hukuman yang dijalaninya. Syaratnya yaitu ada kekhilafan hakim dan novum/bukti baru.
- Putusan Peninjauan Kembali (PK). Prinsipnya, Peninjauan Kembali (PK) tidak menunda eksekusi.
Pilihan Editor: Breaking News: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Post a Comment