Pemilihan Umum Presiden Indonesia 2024
Pemilihan Umum Presiden Indonesia 2024, disebut juga Pilpres 2024, adalah sebuah proses demokrasi untuk memilih Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia masa bakti 2024–2029 yang akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Pemilihan ini akan menjadi pemilihan presiden dan wakil presiden langsung yang kelima di Indonesia.
Presiden petahana Joko Widodo dan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak dapat maju kembali dalam pemilihan ini, karena dicegah oleh konstitusi dan undang-undang yang melarang periode ketiga untuk seorang presiden.
Pemilihan umum ini akan dilaksanakan bersamaan dengan Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD di seluruh Indonesia. Sementara Pemilihan Umum Kepala Daerah baru akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.
Latar belakang
Pelaksanaan
Masa Pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Pasal 6A dan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan oleh Undang-Undang tentang Pemilihan Umum.
Pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sedikitnya 20% kursi Dewan Perwakilan Rakyat atau sedikitnya 25% suara nasional pada pemilihan umum sebelumnya. Dengan begitu, hanya PDI-P yang dapat mengusulkan pasangan calon tanpa berkoalisi.
Pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden dilakukan dengan dua putaran apabila pada putaran pertama tidak ada pasangan calon yang memperoleh lebih dari 50% suara dengan sedikitnya 20% suara yang tersebar di lebih dari setengah provinsi di Indonesia. Hingga saat ini, pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden dua putaran hanya pernah terjadi pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2004.
Petahana
Pasal 7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan:
“ Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. ”
Dengan demikian, Joko Widodo sebagai Presiden petahana serta mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak dapat maju kembali dalam pemilihan umum ini, karena dilarang oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Source: wikipedia.org
Post a Comment